Sumenep – Penanganan kasus dugaan penggelapan berkedok investasi oleh Polres Sumenep mendapat apresiasi dari pihak pelapor. Perkara yang dilaporkan dengan nilai kerugian mencapai Rp135 juta itu kini telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Kuasa hukum pelapor, Hodaivi, menyampaikan penghargaan atas langkah cepat dan profesional penyidik dalam menindaklanjuti laporan yang sebelumnya diajukan oleh kliennya.
Kasus tersebut bermula saat korban ditawari sebuah investasi oleh terlapor berinisial S dengan iming-iming keuntungan yang menjanjikan. Namun, setelah dana diserahkan, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi dan uang milik korban diduga justru digelapkan.
“Kami mengapresiasi kinerja Polres Sumenep karena laporan kami sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Ini menunjukkan adanya keseriusan penyidik dalam menangani perkara yang kami laporkan,” ujar Hodaivi, SH.
Pihaknya berharap proses hukum dapat segera berlanjut ke tahapan berikutnya, termasuk penetapan tersangka apabila alat bukti dinilai telah memenuhi unsur pidana.
“Kami berharap penyidik segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar ada kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban,” tegasnya.
Ia juga menilai percepatan penanganan perkara sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya dalam kasus-kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang merugikan masyarakat.
Saat ini, penyidik Polres Sumenep disebut masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh fakta hukum yang ada.
Penulis : Mahmudi
Editor : Novita





