Banyuwangi – Komitmen membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel kembali mengharumkan nama Kabupaten Banyuwangi. Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, mendapat penilaian tinggi dari tim observasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan dinilai layak menjadi percontohan Desa Antikorupsi tingkat nasional.
Penilaian tersebut menempatkan Desa Sukojati sebagai salah satu desa terdepan dalam penguatan budaya integritas dan pencegahan korupsi berbasis masyarakat. Dalam proses observasi, KPK menilai Desa Sukojati berhasil memenuhi lima komponen utama Desa Antikorupsi, yakni penguatan tata laksana pemerintahan, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta penguatan kearifan lokal.
Salah satu aspek yang mendapat perhatian khusus dari tim penilai adalah penerapan sistem digital dalam pengelolaan keuangan desa dan keterbukaan informasi publik yang dinilai berjalan efektif dan mudah diakses masyarakat.
Tak hanya dari sisi sistem administrasi, budaya antikorupsi di tengah masyarakat juga menjadi poin penting dalam penilaian. KPK melihat adanya kesadaran kolektif serta budaya malu terhadap praktik korupsi yang tumbuh di lingkungan aparatur maupun warga desa.
Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Firlana Martha, menyebut Desa Sukojati berhasil menunjukkan praktik integritas yang nyata dalam pelayanan publik.
“Desa Sukojati menunjukkan bahwa integritas bukan hanya soal teori, tapi praktik nyata dalam melayani warga. Inovasi yang dilakukan di sini sangat relevan untuk diduplikasi oleh desa-desa lain di Indonesia. Kami melihat adanya keselarasan antara perencanaan pembangunan dengan pengawasan yang melibatkan masyarakat secara aktif,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sukojati, Edy Suwito, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen desa dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
“Capaian ini adalah hasil kerja keras seluruh elemen desa dan dukungan penuh dari Pemkab Banyuwangi. Kami ingin membuktikan bahwa dengan transparansi, kepercayaan masyarakat akan meningkat, dan pembangunan desa bisa berjalan lebih efektif tanpa adanya kebocoran anggaran. Predikat ini adalah amanah bagi kami untuk terus konsisten menjaga nilai-nilai antikorupsi,” katanya.
Prestasi Desa Sukojati sekaligus memperkuat citra Banyuwangi sebagai daerah yang konsisten melakukan reformasi birokrasi dan inovasi pelayanan publik hingga ke tingkat desa.
Status sebagai desa yang dinilai layak menjadi Desa Antikorupsi Nasional diharapkan mampu menjadi motivasi bagi desa-desa lain di Banyuwangi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih, sehat, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Desa Sukojati kini tidak hanya menjadi kebanggaan Banyuwangi, tetapi juga dipandang sebagai prototipe nasional pembangunan desa berbasis integritas, transparansi, dan partisipasi publik yang kuat.
Penulis : Aldi Santoso
Editor : Novita





