INDRAMAYU – Fakta baru mencuat dalam sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, setelah terdakwa Ririn Rifanto berontak dan menyebut adanya nama-nama lain yang diduga terlibat dalam peristiwa berdarah tersebut.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (29/4/2026), Ririn secara terbuka menolak tuduhan sebagai pelaku utama. Ia bahkan menyebut empat nama yang menurutnya terlibat dalam pembunuhan.
“Saya bukan pelaku pembunuhan. Pelakunya Aman Yani, Hardi, Yoga, sama Joko,” teriak Ririn saat digiring keluar ruang sidang.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan itu memperkuat dugaan dari pihak kuasa hukum bahwa kasus ini belum sepenuhnya terungkap dan berpotensi melibatkan pelaku lain di luar dua terdakwa yang saat ini diadili, yakni Ririn dan Priyo Bagus Setiawan.
Kuasa hukum Ririn, Toni RM, menegaskan bahwa pihaknya melihat adanya indikasi kuat keterlibatan pihak lain. Ia menyebut, keterangan saksi kunci sangat penting untuk membuka kemungkinan tersebut.
Menurut Toni, sosok Priyo justru menjadi kunci untuk mengungkap apakah ada pelaku tambahan dalam kasus ini.
“Priyo itu yang tahu kejadian sebenarnya. Kalau dia dihadirkan, bisa terbuka apakah ada pelaku lain,” ujarnya.
Ia juga mengungkap bahwa kliennya tidak berada di lokasi kejadian saat pembunuhan berlangsung. Ririn, kata dia, justru diajak keluar oleh salah satu nama yang disebutkan sebelum peristiwa terjadi.
Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada peran pihak lain dalam kasus tersebut yang belum terungkap di persidangan.
Selain itu, Ririn juga mengaku dipaksa mengaku sebagai pelaku melalui tindakan kekerasan saat proses pemeriksaan.
Ia menyebut mengalami penyiksaan hingga kakinya patah.
“Karena disuruh mengakui, yang matahin kepolisian,” kata Ririn.
Kuasa hukum menilai, jika dugaan ini benar, maka tidak menutup kemungkinan terjadi kekeliruan dalam penetapan tersangka, sekaligus menutupi peran pihak lain.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada posisi bahwa persidangan difokuskan pada dua terdakwa. Priyo tidak dihadirkan sebagai saksi karena bukan saksi mahkota dan berkas perkara terpisah.
Sementara itu, Dalam kutipan Kompas Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa penyidikan telah menetapkan dua pelaku dalam kasus ini.
Menurutnya, klaim Ririn di persidangan merupakan bagian dari strategi pembelaan.
“Silakan saja, masyarakat bisa menilai. Kami lebih bersimpati kepada keluarga korban,” ujarnya.
Kasus ini menewaskan lima orang dalam satu keluarga di Jalan Siliwangi, Paoman, Indramayu, pada 28 Agustus 2025.
Korban terdiri dari H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), seorang anak berusia 7 tahun, serta bayi berusia 8 bulan.
Jenazah para korban ditemukan beberapa hari kemudian setelah warga mencium bau menyengat dari dalam rumah.
Polisi menangkap Ririn dan Priyo pada 8 September 2025, dan hingga kini proses hukum masih berjalan.
Penulis : Rudi
Editor : Novita





