Pemerintah Hormati Proses Hukum Wamen Imipas dan Eks Pimpinan BGN

- Admin

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan terhadap sejumlah pejabat negara yang tersandung kasus dugaan korupsi.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Kejaksaan Agung.

“Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun KPK,” ujar Prasetyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penahanan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim oleh KPK, serta penetapan tersangka terhadap tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Prasetyo mengakui pemerintah merasa prihatin atas berbagai kasus yang mencuat dalam dua hari terakhir. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto secara konsisten mengingatkan seluruh jajaran pemerintah untuk menjaga integritas dan menjauhi praktik korupsi dalam pelaksanaan tugas negara.

“Presiden terus mengingatkan agar seluruh penyelenggara negara membenahi diri dan melawan praktik-praktik korupsi dalam menjalankan tugas sehari-hari,” katanya.

Terkait status Silmy Karim sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Prasetyo menyebut pemerintah akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga memastikan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tetap berjalan normal. Pemerintah telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto agar kasus tersebut tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Silmy Karim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Selain Silmy, sejumlah pejabat imigrasi lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026.

Kasus-kasus tersebut menjadi sorotan publik sekaligus ujian bagi komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Facebook Comments Box

Penulis : Rudi

Editor : Novita

Berita Terkait

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Tingkatkan Intervensi Pasar
Pesan “Hadiah Indah” di Unggahan Sony Sanjaya Picu Spekulasi Warganet
Penggeledahan Kejagung di BGN Jadi Sorotan Usai Pergantian Kepala Badan
Prabowo Ganti Pimpinan BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Kepala Baru
Pelemahan Rupiah Berlanjut, Industri Impor Bahan Baku Mulai Kesulitan
Pemerintah Percepat Rehab, Rekon Pascabencana, Anggarkan Rp100,1 Triliun hingga 2028
Pamekasan Jadi Tuan Rumah Hardiknas Jatim 2026, 24 Ribu Siswa Ikut Senam Kolosal Pecahkan Rekor MURI
AHY Dorong Ikastara Terus Berkontribusi untuk Kemajuan Bangsa

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:58 WIB

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Tingkatkan Intervensi Pasar

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:24 WIB

Pemerintah Hormati Proses Hukum Wamen Imipas dan Eks Pimpinan BGN

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:06 WIB

Pesan “Hadiah Indah” di Unggahan Sony Sanjaya Picu Spekulasi Warganet

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:27 WIB

Prabowo Ganti Pimpinan BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Kepala Baru

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:03 WIB

Pelemahan Rupiah Berlanjut, Industri Impor Bahan Baku Mulai Kesulitan

Berita Terbaru