Pemerintah Hormati Proses Hukum Wamen Imipas dan Eks Pimpinan BGN

- Admin

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan terhadap sejumlah pejabat negara yang tersandung kasus dugaan korupsi.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Kejaksaan Agung.

“Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun KPK,” ujar Prasetyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penahanan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim oleh KPK, serta penetapan tersangka terhadap tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Prasetyo mengakui pemerintah merasa prihatin atas berbagai kasus yang mencuat dalam dua hari terakhir. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto secara konsisten mengingatkan seluruh jajaran pemerintah untuk menjaga integritas dan menjauhi praktik korupsi dalam pelaksanaan tugas negara.

“Presiden terus mengingatkan agar seluruh penyelenggara negara membenahi diri dan melawan praktik-praktik korupsi dalam menjalankan tugas sehari-hari,” katanya.

Terkait status Silmy Karim sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Prasetyo menyebut pemerintah akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga memastikan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tetap berjalan normal. Pemerintah telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto agar kasus tersebut tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Silmy Karim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Selain Silmy, sejumlah pejabat imigrasi lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026.

Kasus-kasus tersebut menjadi sorotan publik sekaligus ujian bagi komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Facebook Comments Box

Penulis : Rudi

Editor : Novita

Berita Terkait

Pemerintah Pastikan Tak Naikkan Tarif Pajak, Fokus Perluas Basis Penerimaan Negara
Kejagung Terima Pelimpahan Tiga Kasus Korupsi, 74 Kg Emas dan Valas Miliaran Disita
Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Cilacap, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
BRIN: Satelit Jadi Fondasi Kedaulatan Digital Indonesia di Usia 50 Tahun Palapa
KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandin, Diduga Terkait Suap Proyek
Prabowo Minta Polri Jaga Kepercayaan Rakyat dan Terus Berbenah
Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan
Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:59 WIB

Pemerintah Pastikan Tak Naikkan Tarif Pajak, Fokus Perluas Basis Penerimaan Negara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:57 WIB

Kejagung Terima Pelimpahan Tiga Kasus Korupsi, 74 Kg Emas dan Valas Miliaran Disita

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:17 WIB

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Cilacap, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:09 WIB

BRIN: Satelit Jadi Fondasi Kedaulatan Digital Indonesia di Usia 50 Tahun Palapa

Sabtu, 4 Juli 2026 - 04:18 WIB

KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandin, Diduga Terkait Suap Proyek

Berita Terbaru