JAKARTA – Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak sebagai langkah untuk meningkatkan penerimaan negara. Sebaliknya, strategi jangka menengah difokuskan pada perluasan basis perpajakan melalui optimalisasi data, pemanfaatan teknologi, serta penguatan pengawasan terhadap aktivitas ekonomi.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat mewakili pemerintah dalam penyampaian tanggapan pada Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
“Strategi perpajakan dalam jangka menengah diarahkan pada perluasan basis tanpa semata-mata menaikkan tarif,” kata Purbaya.
Ia menjelaskan, perluasan basis pajak akan dilakukan dengan memanfaatkan sistem data dan teknologi secara lebih optimal. Langkah itu ditujukan untuk menjangkau aktivitas ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal yang selama ini belum tergarap secara maksimal.
Selain sektor perpajakan, pemerintah juga akan memperkuat penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai melalui digitalisasi layanan, peningkatan pengawasan, audit, serta penindakan terhadap berbagai pelanggaran.
“Kami akan memperkuat penerimaan melalui digitalisasi layanan dan pengawasan, peningkatan audit dan penindakan, serta pemberantasan impor ilegal dan peredaran barang kena cukai ilegal,” ujarnya.
Meski demikian, Purbaya menegaskan seluruh kebijakan tersebut tetap dirancang dengan mempertimbangkan keberlangsungan iklim usaha nasional. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dengan pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, kebijakan fiskal di sisi penerimaan juga tetap diarahkan untuk mendorong investasi, meningkatkan daya saing ekspor, serta menjaga kelancaran aktivitas dunia usaha.
Sementara itu, realisasi penerimaan pajak nasional hingga semester I 2026 tercatat mencapai Rp1.035,7 triliun atau 43,9 persen dari target APBN 2026. Capaian tersebut tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak sepanjang 2026 mencapai Rp2.310,8 triliun, atau sekitar 98,8 persen dari target APBN sebesar Rp2.357,7 triliun. Dengan proyeksi tersebut, potensi shortfall diperkirakan sebesar Rp46,9 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp271 triliun.
Penulis : Rudi
Editor : Novita






