JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin, di Sumatera Utara, Jumat (3/7/2026).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pada Jumat (3/7/2026), mengonfirmasi adanya operasi tersebut saat dikonfirmasi awak media.
“Benar,” ujar Fitroh singkat.
KPK hingga kini belum mengungkap identitas pihak lain yang turut diamankan dalam OTT tersebut. Lembaga antirasuah itu juga masih merahasiakan dugaan tindak pidana, kronologi penangkapan, serta barang bukti yang berhasil diamankan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Syah Afandin diduga terjaring OTT terkait dugaan suap dalam pelaksanaan proyek di Kabupaten Langkat.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Hasil gelar perkara, konstruksi kasus, serta penetapan tersangka akan diumumkan setelah proses pemeriksaan awal rampung.
Sementara itu, tim KPK dikabarkan masih melakukan rangkaian kegiatan di wilayah Sumatera Utara guna mengembangkan perkara tersebut.
Penulis : Rudi
Editor : Novita






