Surabaya – Penyelundupan sekitar 3,4 ton merkuri cair senilai Rp17,5 miliar berhasil digagalkan melalui operasi gabungan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Bea Cukai Tanjung Perak, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Komoditas berbahaya tersebut diketahui hendak diekspor ke Burkina Faso, Afrika Barat, dengan modus disamarkan sebagai muatan keramik.
Pengungkapan kasus bermula dari hasil analisis intelijen dan manajemen risiko terhadap sebuah kontainer ekspor yang diperiksa di PT Terminal Petikemas Surabaya pada Jumat (24/7/2026). Dari pemeriksaan fisik, petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen ekspor dengan isi kontainer.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan keberhasilan tersebut mencerminkan kuatnya sinergi antarlembaga dalam mengawasi arus barang ekspor sekaligus mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi.
Menurutnya, pengawasan kepabeanan tidak hanya berorientasi pada perlindungan penerimaan negara, tetapi juga bertujuan melindungi masyarakat serta lingkungan dari dampak negatif peredaran merkuri yang tidak terkendali.
Dalam pemeriksaan, dokumen ekspor mencantumkan muatan sebanyak 900 karton keramik dengan berat sekitar 11 ton. Namun, petugas hanya menemukan 826 karton keramik. Di sela-sela pallet keramik, tim gabungan menemukan 251 botol plastik dan 71 jeriken berisi cairan berwarna perak yang dibungkus aluminium foil untuk menghindari deteksi mesin pemindai.
Sampel cairan tersebut kemudian diuji di Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya dan dipastikan merupakan merkuri. Seluruh barang langsung ditegah serta disegel sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Barang bukti yang diamankan meliputi 826 karton keramik, 251 botol plastik berkapasitas 600 mililiter dengan berat kotor sekitar 2.008 kilogram, serta 71 jeriken berkapasitas dua liter dengan berat kotor sekitar 1.420 kilogram. Total merkuri cair yang berhasil diamankan mencapai sekitar 3.428 kilogram dengan estimasi nilai mencapai Rp17,5 miliar.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, menjelaskan pelaku menggunakan modus concealment, yakni menyembunyikan merkuri di dalam botol dan jeriken yang ditempatkan di sela-sela pallet keramik, kemudian dilapisi aluminium foil agar tidak mudah terdeteksi alat pemindai.
Berdasarkan dokumen ekspor, barang tersebut ditujukan ke Burkina Faso dan diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan emas.
Atas perbuatannya, eksportir beserta pihak terkait diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury yang mengatur pengendalian perdagangan merkuri.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang lintas negara bersama aparat penegak hukum guna mencegah penyelundupan komoditas berbahaya sekaligus mendukung komitmen Indonesia dalam pengendalian peredaran merkuri sesuai Konvensi Minamata.
Penulis : Ali Jabir
Editor : Novita






