Cegah Permainan Harga, Pemkab Sumenep Kawal Tata Niaga Tembakau 2026

- Admin

Selasa, 1 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep membentuk tim monitoring dan evaluasi (monev) untuk mengawasi tata niaga tembakau selama musim panen 2026. Tim tersebut disiapkan untuk memastikan transaksi antara perusahaan dan petani berjalan sesuai ketentuan, termasuk dalam penerapan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT).

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep Moh. Ramli mengatakan pembentukan tim monev merupakan arahan langsung Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo. Hal itu disampaikannya pada Senin (31/08/2026).

“Kami akan melakukan monitoring nanti. Bapak Bupati sudah membentuk tim monev,” kata Ramli.

Menurut Ramli, pengawasan dilakukan sejak aktivitas pembelian tembakau mulai berlangsung. Setiap perusahaan atau gudang yang hendak membeli hasil panen petani diwajibkan terlebih dahulu mengurus perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Perizinan tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah untuk memastikan perusahaan yang melakukan pembelian tembakau telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Tak hanya soal izin, perusahaan atau gudang juga diwajibkan mengumumkan kegiatan pembelian tembakau melalui media massa. Kewajiban tersebut dimaksudkan agar masyarakat, khususnya petani, memperoleh informasi mengenai perusahaan yang melakukan pembelian dan telah memenuhi persyaratan.

“Mereka juga wajib mengumumkan kegiatan pembelian melalui media massa,” ujar Ramli, yang sebelumnya menjabat Kepala DPMD Sumenep.

Pengawasan tata niaga tembakau tersebut mengacu pada Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/245/KEP/013/2026 tentang Titik Impas Harga Tembakau Tahun 2026. Ketentuan itu sekaligus menjadi tindak lanjut Peraturan Bupati Sumenep Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau.

Dalam ketentuan tersebut, TIHT 2026 menjadi salah satu acuan dalam transaksi pembelian tembakau antara perusahaan dan petani. Penetapan harga tetap mempertimbangkan kualitas dan jenis tembakau, termasuk tembakau gunung, tegal, maupun sawah.

Pemkab Sumenep menegaskan pengawasan akan dilakukan sepanjang musim pembelian. Pemerintah daerah ingin memastikan mekanisme tata niaga berjalan transparan dan sesuai aturan, sekaligus memberikan kepastian bagi petani maupun perusahaan dalam melakukan transaksi.

Dengan pembentukan tim monev dan kewajiban perusahaan memenuhi perizinan serta keterbukaan informasi, pemerintah daerah berharap praktik perdagangan tembakau di Sumenep dapat berlangsung lebih tertib dan memberikan perlindungan terhadap kepentingan petani.

Facebook Comments Box

Penulis : Mahmudi

Editor : Novita

Berita Terkait

Bupati Sumenep Dukung Gerakan 111.111 Kali Pembacaan Surah Al-Waqi’ah
Konfercab PMII Surabaya di Islamic Centre Ricuh, Kader Unair Diduga Dipukul
Jelang Pilkades Paseraman, Sosok Muhlis Fajar Mulai Jadi Perhatian Warga
JSI Sumenep Dikukuhkan, Komitmen Jaga Independensi dan Etika Pers Ditegaskan
Data Desil DTSEN Tak Sesuai Kondisi Warga, PC IMM Sumenep Desak Evaluasi Lintas Pihak
Krisis Air Bersih Tiap Tahun Melanda Desa Sendir, Kades: “Saya Tidak Tahu Masalah Rakyat”
13 Daerah Tampilkan Seni Tradisi di Sumenep, Bupati: Budaya Harus Terus Berkembang
Dari Digitalisasi ke Daya Saing, UMSURA Dorong UMKM Sumenep Naik Kelas

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:11 WIB

Bupati Sumenep Dukung Gerakan 111.111 Kali Pembacaan Surah Al-Waqi’ah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Konfercab PMII Surabaya di Islamic Centre Ricuh, Kader Unair Diduga Dipukul

Sabtu, 26 September 2026 - 13:41 WIB

Jelang Pilkades Paseraman, Sosok Muhlis Fajar Mulai Jadi Perhatian Warga

Selasa, 15 September 2026 - 11:44 WIB

JSI Sumenep Dikukuhkan, Komitmen Jaga Independensi dan Etika Pers Ditegaskan

Jumat, 4 September 2026 - 17:39 WIB

Data Desil DTSEN Tak Sesuai Kondisi Warga, PC IMM Sumenep Desak Evaluasi Lintas Pihak

Berita Terbaru