SUMENEP – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Posko 13 Universitas Wiraraja mengenalkan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) kepada masyarakat Desa Lembung Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Program tersebut diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan pendampingan hukum.
Sosialisasi POSBANKUM digelar pada Senin, 10 Agustus 2026, di Balai Desa Lembung Timur. Kegiatan mengusung tema “Mengenalkan Pos Bankum sebagai Sarana Edukasi dan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat Desa” dengan menghadirkan advokat Hodaivi, S.H., dan dosen/akademisi Moh. Zainol Arief, S.H., M.H., sebagai pemateri.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mahasiswa KKN memberikan edukasi hukum yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat. Warga diperkenalkan pada fungsi POSBANKUM sebagai tempat memperoleh informasi dan arahan awal ketika menghadapi persoalan hukum.
Koordinator Desa KKN Posko 13, Shafariel Maulana Ridho, mengatakan keberadaan POSBANKUM diharapkan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi. Menurut dia, fasilitas tersebut perlu benar-benar dimanfaatkan masyarakat ketika membutuhkan informasi atau konsultasi terkait persoalan hukum.
“Kami berharap POSBANKUM tidak hanya menjadi sebuah program atau sekadar tempat yang diresmikan, tetapi benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat ketika membutuhkan informasi maupun arahan terkait permasalahan hukum,” kata Shafariel.
Ketua pelaksana kegiatan, Ahmad Baihaki, mengatakan persoalan hukum dapat muncul dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Mulai dari sengketa tanah, warisan, persoalan keluarga, perjanjian, utang-piutang hingga persoalan hukum lainnya.
Karena itu, pemahaman dasar mengenai hukum dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya serta tidak keliru dalam mengambil langkah ketika menghadapi masalah.
Dalam penyampaian materi, Hodaivi menekankan pentingnya akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, kondisi ekonomi tidak semestinya menjadi penghalang bagi seseorang untuk memperoleh informasi mengenai persoalan hukum yang dihadapinya.
“POSBANKUM hadir untuk memastikan setiap orang memiliki akses terhadap keadilan, tanpa melihat mampu atau tidak mampu. Karena itu, masyarakat tidak perlu takut untuk bertanya ketika menghadapi persoalan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Moh. Zainol Arief memberikan sejumlah contoh persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan sehari-hari, salah satunya terkait perjanjian pinjaman.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menandatangani dokumen sebelum memahami seluruh ketentuannya. Hal yang perlu diperhatikan antara lain jumlah pinjaman, besaran angsuran, jangka waktu pembayaran, bunga, biaya tambahan serta konsekuensi apabila terjadi keterlambatan.
“Jika ada ketentuan yang belum dipahami, masyarakat berhak meminta penjelasan terlebih dahulu,” katanya.
Masyarakat juga diingatkan untuk menyimpan perjanjian, bukti pembayaran dan dokumen lain yang berkaitan dengan transaksi. Dokumen tersebut dapat menjadi bukti apabila di kemudian hari muncul perbedaan tagihan atau persoalan lainnya.
Melalui sosialisasi ini, KKN Posko 13 Universitas Wiraraja berharap masyarakat Desa Lembung Timur semakin sadar terhadap hak-hak hukumnya dan tidak ragu mencari informasi ketika menghadapi persoalan.
POSBANKUM diharapkan tidak sekadar menjadi fasilitas administratif di tingkat desa, tetapi hadir sebagai ruang awal bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan arahan sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.
Penulis : Mahmudi
Editor : Novita






