SUMENEP – Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) periode 2027–2033, dinamika politik pemerintahan desa mulai menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah nama mulai diperbincangkan warga, salah satunya Muhlis Fajar yang disebut memiliki potensi untuk ikut dalam kontestasi di Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa.
Pada Sabtu (26/9/2026), pembicaraan mengenai sejumlah figur yang berpotensi maju dalam Pilkades mulai berkembang di tengah masyarakat. Salah satu nama yang turut disebut adalah Muhlis Fajar.
Awak media mencoba menggali pandangan sejumlah masyarakat di wilayah Arjasa terkait figur tersebut. Dalam percakapan yang berkembang, Muhlis Fajar disebut sebagai sosok yang dinilai memiliki perhatian terhadap berbagai persoalan dan kebutuhan masyarakat.
Sejumlah warga berpandangan bahwa seorang kepala desa tidak hanya dituntut mampu menjalankan pemerintahan, tetapi juga memiliki kemampuan mendengar aspirasi serta memahami persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah pemimpin yang mau mendengar dan hadir ketika masyarakat membutuhkan. Kepentingan masyarakat harus menjadi perhatian utama,” ujar salah seorang warga.
Pandangan tersebut merupakan aspirasi sejumlah masyarakat yang berkembang menjelang tahapan Pilkades. Penilaian warga terhadap figur tertentu juga tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai dukungan resmi terhadap pencalonan.
Bagi masyarakat, kepala desa memiliki tanggung jawab dalam berbagai aspek, mulai dari pelayanan publik, pembangunan, pemberdayaan masyarakat hingga pengelolaan program pemerintahan desa agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata.
Karena itu, masyarakat berharap setiap figur yang nantinya menyatakan diri maju dalam Pilkades dapat menawarkan visi, gagasan, serta program yang relevan dengan kebutuhan masyarakat Desa Paseraman.
Di sisi lain, status Muhlis Fajar sebagai calon kepala desa hingga kini belum bersifat resmi. Proses pencalonan tetap harus mengikuti tahapan, persyaratan, serta mekanisme pemilihan yang ditetapkan pemerintah daerah dan panitia sesuai ketentuan yang berlaku.
Pilkades periode 2027–2033 nantinya menjadi ruang bagi masyarakat Desa Paseraman untuk menentukan pemimpin desa melalui proses demokratis sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebelum tahapan resmi pemilihan dimulai, munculnya sejumlah nama dan pembicaraan di tengah masyarakat merupakan bagian dari dinamika awal yang perlu dilihat secara proporsional.
Pada akhirnya, masyarakat akan menilai setiap figur berdasarkan visi, gagasan, rekam jejak, serta program yang ditawarkan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat Desa Paseraman.
Penulis : Mahmudi
Editor : Novita






