Sumenep – Proses rekrutmen Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kabupaten Sumenep menjadi perhatian. Seorang aktivis mempertanyakan transparansi seleksi, khususnya terkait kejelasan pembentukan Tim Seleksi (Timsel) oleh Dinas Sosial Kabupaten Sumenep.
Sorotan ini muncul setelah informasi rekrutmen TKSK untuk mengisi sejumlah posisi kosong di beberapa kecamatan mulai beredar. Namun, hingga proses rekrutmen berjalan, keberadaan dan susunan Timsel dinilai belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
Padahal, pembentukan Timsel telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Dalam bagian B tentang Tata Cara Rekrutmen poin 1, dijelaskan bahwa Tim Seleksi Calon TKSK terdiri atas petugas Dinas Sosial kabupaten/kota dengan jumlah ganjil, sekurang-kurangnya tiga orang, yakni ketua, sekretaris, dan anggota. Tim tersebut ditetapkan melalui keputusan Kepala Dinas Sosial kabupaten/kota.
Seorang aktivis Sumenep menilai, ketentuan tersebut harus menjadi perhatian serius agar proses rekrutmen berjalan sesuai aturan dan mengedepankan keterbukaan.
“Jangan sampai rekrutmen ini hanya menjadi formalitas. Publik berhak mengetahui apakah Tim Seleksi sudah dibentuk dan siapa saja yang masuk dalam susunan keanggotaannya,” ujarnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai Timsel penting untuk menjaga objektivitas seleksi sekaligus mencegah munculnya dugaan pengaturan atau keberpihakan terhadap calon tertentu.
“Kalau memang sudah dibentuk, silakan dibuka kepada publik. Tunjukkan SK-nya dan sampaikan siapa saja anggotanya. Jangan sampai muncul persepsi bahwa proses seleksi berjalan tanpa mekanisme yang jelas,” tegasnya.
Ia juga meminta Dinas Sosial Kabupaten Sumenep memberikan ruang informasi yang terbuka kepada masyarakat, khususnya warga di kecamatan yang mengalami kekosongan posisi TKSK.
Berdasarkan informasi yang beredar, kekosongan TKSK terjadi di Kecamatan Giligenting, Sapeken, dan Manding. Kondisi tersebut semestinya menjadi kesempatan bagi masyarakat setempat untuk memperoleh peluang yang sama melalui proses rekrutmen yang transparan dan adil.
“Jangan sampai masyarakat hanya diminta memenuhi persyaratan administrasi, sementara mekanisme penentuan calon yang diusulkan justru tidak diketahui. Kesempatan harus diberikan secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Atas persoalan tersebut, aktivis itu mendesak Dinas Sosial Kabupaten Sumenep segera memberikan klarifikasi terkait pembentukan Timsel, termasuk keberadaan SK dan susunan keanggotaannya.
Menurutnya, transparansi menjadi salah satu kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen yang diselenggarakan pemerintah.
Penulis : Mahmudi
Editor : Novita






