Jakarta – Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo, yakni Roy Suryo> dan Tifauziah Tyassuma, dikabarkan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, 19 Juni 2026.
Informasi tersebut dibenarkan oleh salah satu kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, yang menyebut kliennya diamankan sekitar pukul 07.00 WIB. Pada waktu yang hampir bersamaan, tim hukum juga menerima informasi bahwa dr Tifa turut ditangkap oleh penyidik.
Menurut Petrus, tindakan penangkapan tersebut disayangkan karena Roy Suryo selama ini dinilai kooperatif dalam menjalani proses hukum, termasuk memenuhi panggilan penyidik dan melaksanakan wajib lapor. Ia menilai apabila tujuan penyidik adalah pelaksanaan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, maka cukup dilakukan melalui surat panggilan tanpa perlu upaya paksa berupa penangkapan.
Sementara itu, kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, mengonfirmasi bahwa kliennya dijemput aparat kepolisian di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Roy Suryo dan dr Tifa diketahui telah berstatus tersangka sejak November 2025 dalam perkara dugaan penyebaran informasi yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI.
Sebelumnya, pada 2 Juni 2026, Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dengan status tersebut, perkara dinilai siap memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, sebelumnya menyatakan bahwa seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi sehingga berkas perkara tidak lagi memerlukan perbaikan.
Menanggapi perkembangan tersebut, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, sebelumnya menyebut proses hukum tinggal menunggu pelaksanaan tahap II. Namun, terkait kemungkinan penahanan, ia menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan bukan atas permintaan pihak pelapor.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait status terbaru kedua tersangka pascapenangkapan tersebut.
Penulis : Rudi
Editor : Novita






