Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

- Admin

Jumat, 19 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo, yakni Roy Suryo> dan Tifauziah Tyassuma, dikabarkan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, 19 Juni 2026.

Informasi tersebut dibenarkan oleh salah satu kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, yang menyebut kliennya diamankan sekitar pukul 07.00 WIB. Pada waktu yang hampir bersamaan, tim hukum juga menerima informasi bahwa dr Tifa turut ditangkap oleh penyidik.

Menurut Petrus, tindakan penangkapan tersebut disayangkan karena Roy Suryo selama ini dinilai kooperatif dalam menjalani proses hukum, termasuk memenuhi panggilan penyidik dan melaksanakan wajib lapor. Ia menilai apabila tujuan penyidik adalah pelaksanaan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, maka cukup dilakukan melalui surat panggilan tanpa perlu upaya paksa berupa penangkapan.

Sementara itu, kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, mengonfirmasi bahwa kliennya dijemput aparat kepolisian di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.

Roy Suryo dan dr Tifa diketahui telah berstatus tersangka sejak November 2025 dalam perkara dugaan penyebaran informasi yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI.

Sebelumnya, pada 2 Juni 2026, Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dengan status tersebut, perkara dinilai siap memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, sebelumnya menyatakan bahwa seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi sehingga berkas perkara tidak lagi memerlukan perbaikan.

Menanggapi perkembangan tersebut, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, sebelumnya menyebut proses hukum tinggal menunggu pelaksanaan tahap II. Namun, terkait kemungkinan penahanan, ia menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan bukan atas permintaan pihak pelapor.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait status terbaru kedua tersangka pascapenangkapan tersebut.

Facebook Comments Box

Penulis : Rudi

Editor : Novita

Berita Terkait

Kejagung Terima Pelimpahan Tiga Kasus Korupsi, 74 Kg Emas dan Valas Miliaran Disita
Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Cilacap, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
Residivis di Sampang Bacok Paman dan Adik Kandung, Dua Korban Luka Parah
BRIN: Satelit Jadi Fondasi Kedaulatan Digital Indonesia di Usia 50 Tahun Palapa
KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandin, Diduga Terkait Suap Proyek
Prabowo Minta Polri Jaga Kepercayaan Rakyat dan Terus Berbenah
Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan
PKP Siapkan Rp2,2 Triliun untuk Percepat Pembangunan 2.603 Huntap Pascabencana di Sumatra

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:57 WIB

Kejagung Terima Pelimpahan Tiga Kasus Korupsi, 74 Kg Emas dan Valas Miliaran Disita

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:17 WIB

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Cilacap, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:09 WIB

BRIN: Satelit Jadi Fondasi Kedaulatan Digital Indonesia di Usia 50 Tahun Palapa

Sabtu, 4 Juli 2026 - 04:18 WIB

KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandin, Diduga Terkait Suap Proyek

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:49 WIB

Prabowo Minta Polri Jaga Kepercayaan Rakyat dan Terus Berbenah

Berita Terbaru