Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

- Admin

Jumat, 19 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo, yakni Roy Suryo> dan Tifauziah Tyassuma, dikabarkan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, 19 Juni 2026.

Informasi tersebut dibenarkan oleh salah satu kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, yang menyebut kliennya diamankan sekitar pukul 07.00 WIB. Pada waktu yang hampir bersamaan, tim hukum juga menerima informasi bahwa dr Tifa turut ditangkap oleh penyidik.

Menurut Petrus, tindakan penangkapan tersebut disayangkan karena Roy Suryo selama ini dinilai kooperatif dalam menjalani proses hukum, termasuk memenuhi panggilan penyidik dan melaksanakan wajib lapor. Ia menilai apabila tujuan penyidik adalah pelaksanaan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, maka cukup dilakukan melalui surat panggilan tanpa perlu upaya paksa berupa penangkapan.

Sementara itu, kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, mengonfirmasi bahwa kliennya dijemput aparat kepolisian di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.

Roy Suryo dan dr Tifa diketahui telah berstatus tersangka sejak November 2025 dalam perkara dugaan penyebaran informasi yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI.

Sebelumnya, pada 2 Juni 2026, Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dengan status tersebut, perkara dinilai siap memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, sebelumnya menyatakan bahwa seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi sehingga berkas perkara tidak lagi memerlukan perbaikan.

Menanggapi perkembangan tersebut, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, sebelumnya menyebut proses hukum tinggal menunggu pelaksanaan tahap II. Namun, terkait kemungkinan penahanan, ia menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan bukan atas permintaan pihak pelapor.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait status terbaru kedua tersangka pascapenangkapan tersebut.

Facebook Comments Box

Penulis : Rudi

Editor : Novita

Berita Terkait

PKP Siapkan Rp2,2 Triliun untuk Percepat Pembangunan 2.603 Huntap Pascabencana di Sumatra
Pemerintah Naikkan Tunjangan Guru, Abdul Mu’ti: Bentuk Perhatian Presiden Prabowo
BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,5 Persen, Rupiah Tertekan Gejolak Global
Prabowo Optimistis Sekolah Rakyat Mampu Angkat Derajat Keluarga Miskin
Diduga Dikeroyok Empat Adik Kelas, Pemuda Surabaya Meninggal Dunia Setelah Tiga Hari Dirawat
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Tingkatkan Intervensi Pasar
Pemerintah Hormati Proses Hukum Wamen Imipas dan Eks Pimpinan BGN
Pesan “Hadiah Indah” di Unggahan Sony Sanjaya Picu Spekulasi Warganet

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:46 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:27 WIB

Pemerintah Naikkan Tunjangan Guru, Abdul Mu’ti: Bentuk Perhatian Presiden Prabowo

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:34 WIB

BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,5 Persen, Rupiah Tertekan Gejolak Global

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:41 WIB

Prabowo Optimistis Sekolah Rakyat Mampu Angkat Derajat Keluarga Miskin

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:49 WIB

Diduga Dikeroyok Empat Adik Kelas, Pemuda Surabaya Meninggal Dunia Setelah Tiga Hari Dirawat

Berita Terbaru

Opini

Balada MBG Mau Distop: Siswa Santai, Mitra Stres

Senin, 22 Jun 2026 - 12:58 WIB