SURABAYA – Ketua Umum LSM BIDIK, Didik Haryanto, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk nama-nama yang disebut dalam pemeriksaan tersangka mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
Desakan itu muncul setelah kuasa hukum Sony Sonjaya mengungkapkan bahwa kliennya telah menyerahkan sedikitnya 26 nama kepada penyidik Kejaksaan Agung dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait perkara yang kini sedang ditangani.
Menurut Didik, informasi mengenai adanya puluhan nama yang berasal dari berbagai unsur lembaga negara merupakan perkembangan penting yang tidak boleh diabaikan oleh penyidik.
“Jika memang terdapat 26 nama yang sudah disampaikan kepada penyidik, maka Kejaksaan Agung harus mengusutnya secara menyeluruh. Jangan berhenti pada tersangka yang sudah diumumkan, tetapi telusuri semua pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini,” kata Didik, Jumat (12/6/2026).
Ia menegaskan bahwa publik membutuhkan kepastian hukum dan transparansi dalam penanganan kasus yang menyangkut program strategis nasional tersebut. Karena itu, setiap informasi dan keterangan yang disampaikan tersangka harus diuji dan didalami berdasarkan alat bukti yang sah.
Menurut Didik, pengusutan kasus MBG tidak boleh hanya menyasar pelaksana teknis di lapangan, melainkan harus mampu membongkar seluruh jaringan yang diduga terlibat, termasuk pihak-pihak yang memiliki pengaruh dalam proses penentuan maupun pelaksanaan program.
“Siapa pun yang disebut dan memiliki keterkaitan harus diperiksa berdasarkan fakta hukum. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya menyentuh pihak tertentu sementara pihak lain yang diduga terlibat tidak tersentuh,” tegasnya.
Didik juga menilai pengajuan status justice collaborator oleh Sony Sonjaya dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap aktor-aktor lain yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.
“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk membongkar kasus secara utuh. Jangan sampai hanya berhenti pada permukaan. Jika memang ada pihak lain yang turut menikmati atau mempengaruhi jalannya program, semuanya harus diungkap,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus MBG memiliki dampak yang sangat luas karena berkaitan langsung dengan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak Indonesia. Oleh sebab itu, setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara serius dan tanpa pandang bulu.
“Kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi atau proyek biasa. Ini menyangkut hak masyarakat dan masa depan generasi bangsa. Karena itu, negara harus hadir memastikan tidak ada satu pun pihak yang menyalahgunakan program tersebut untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” katanya.
LSM BIDIK, lanjut Didik, akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung langkah Kejaksaan Agung dalam menuntaskan perkara tersebut hingga ke akar-akarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya telah menyerahkan 26 nama kepada penyidik Kejaksaan Agung dan seluruhnya telah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan. Menurutnya, nama-nama tersebut berasal dari berbagai unsur, mulai eksekutif, legislatif hingga yudikatif, bahkan jumlahnya masih berpotensi bertambah seiring perkembangan pemeriksaan.
Meski demikian, hingga saat ini Kejaksaan Agung belum mengumumkan identitas nama-nama yang dimaksud maupun hasil pendalaman atas keterangan yang diberikan tersangka. Karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya fakta hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Mahmudi
Editor : Novita






