Sumenep – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taretan Legal Justitia menggelar audiensi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep untuk meminta penjelasan terkait pembangunan atau renovasi lapak di Pasar Ganding.
Audiensi yang berlangsung pada Sabtu (18/7/2026) itu dihadiri Kepala DKUPP Kabupaten Sumenep, Kepala Bidang Perdagangan, Kepala Pasar Ganding, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Ganding, serta perwakilan LBH Taretan Legal Justitia.
Dalam pertemuan tersebut, LBH Taretan Legal Justitia meminta penjelasan mengenai dasar hukum pembangunan lapak yang berada di sisi utara bagian depan Pasar Ganding. Selain itu, lembaga tersebut juga mempertanyakan mekanisme pengelolaan dana pembangunan, proses pelaksanaannya, serta legalitas lapak yang akan ditempati pedagang setelah renovasi selesai.
Berdasarkan hasil audiensi, DKUPP Kabupaten Sumenep menyampaikan bahwa pembangunan lapak telah diketahui oleh kepala dinas dan memperoleh persetujuan secara lisan. Menurut DKUPP, pelaksanaan pembangunan mengacu pada Peraturan Bupati Sumenep Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pengelolaan Fasilitas Pasar.
Namun, penjelasan tersebut menjadi perhatian LBH Taretan Legal Justitia. Menurut lembaga itu, pemberian izin pembangunan yang hanya disampaikan secara lisan belum mencerminkan tertib administrasi pemerintahan. LBH menilai izin pembangunan yang berkaitan dengan aset atau fasilitas publik semestinya dituangkan dalam bentuk keputusan atau persetujuan tertulis agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
LBH Taretan Legal Justitia juga menyoroti potensi persoalan hukum apabila pembangunan dilakukan tanpa dokumen administrasi yang memadai. Menurut mereka, kondisi tersebut dapat menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai legalitas pembangunan di kemudian hari.
Dalam audiensi itu, DKUPP menjelaskan bahwa pembangunan atau renovasi lapak merupakan aspirasi para pedagang yang disampaikan melalui Paguyuban Pedagang Pasar Ganding. Kepala DKUPP juga menyatakan bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan tersebut.
Meski demikian, muncul fakta lain yang menjadi perhatian. DKUPP menyampaikan bahwa setelah pembangunan selesai, pihaknya tidak dapat menerbitkan Surat Izin Penempatan (SIP) bagi pedagang yang membangun lapak tersebut.
Pernyataan tersebut, menurut LBH Taretan Legal Justitia, menimbulkan pertanyaan mengenai status hukum para pedagang yang telah mengeluarkan biaya untuk pembangunan. Di sisi lain, DKUPP menjelaskan bahwa pembagian lapak beserta luas bangunannya telah dimusyawarahkan bersama pedagang yang selama ini menempati lokasi tersebut.
Terkait pembiayaan, DKUPP menerangkan bahwa seluruh biaya pembangunan berasal dari para pedagang yang menempati lapak dan pengelolaan dana sepenuhnya dilakukan oleh Paguyuban Pedagang Pasar Ganding.
LBH Taretan Legal Justitia menegaskan bahwa kepastian hukum bagi pedagang harus menjadi perhatian utama agar tidak menimbulkan persoalan maupun sengketa di kemudian hari. Menurut lembaga tersebut, seluruh proses pembangunan dan pengelolaan fasilitas pasar harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
LBH Taretan Legal Justitia menyatakan akan terus mengawal proses pembangunan lapak Pasar Ganding guna memastikan hak-hak pedagang terlindungi serta tata kelola fasilitas pasar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Penulis : Suryadi
Editor : Novita






