Jakarta – Kasus dugaan penyekapan terhadap Ilma Sani Fitriana, anak penulis Ahmad Bahar, kini memasuki proses hukum. Keluarga korban resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya dengan pendampingan sejumlah lembaga bantuan hukum dan organisasi masyarakat.
Ketua Kagama Cirebon, Heru Subagia, yang menjadi juru bicara keluarga Ahmad Bahar menegaskan pihaknya memilih menempuh jalur hukum dan mengedepankan pendekatan akademis dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Kami sudah melibatkan Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan LBH Muhammadiyah. Semua jalur legal ditempuh karena hukum harus menjadi panglima,” kata Heru dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/5/2026).
Menurut Heru, laporan ke Polda Metro Jaya dilakukan terkait dugaan intimidasi dan penyekapan yang dialami Ilma Sani Fitriana di markas organisasi GRIB Jaya. Peristiwa itu disebut bermula dari dugaan peretasan akun WhatsApp yang digunakan untuk mengirim pesan ancaman kepada Hercules dan keluarganya.
Heru menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap laporan tersebut berlangsung sejak pagi hingga sore hari. Tim kuasa hukum dari LBH PP Muhammadiyah bersama sejumlah elemen ormas Islam turut mendampingi keluarga saat memberikan keterangan kepada penyidik.
Selain melaporkan dugaan penyekapan, keluarga juga menyoroti keterlibatan Ketua RW setempat yang disebut memberikan persetujuan terhadap proses penjemputan Ilma tanpa surat kuasa resmi dari orang tua.
“Hal itu dinilai menyederhanakan aspek hukum dan perlu ditelusuri lebih lanjut,” ujar Heru.
Kasus tersebut turut mendapat perhatian dari berbagai tokoh nasional. Sejumlah nama disebut memberikan dukungan moral maupun bantuan hukum kepada keluarga Ahmad Bahar, di antaranya Amien Rais, Mahfud MD, dan Busyro Muqoddas.
Heru menambahkan, keluarga berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tekanan atau tindakan di luar prosedur,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai berkaitan dengan isu penegakan hukum, perlindungan warga negara, dan upaya memberantas praktik intimidasi maupun tindakan yang mengarah pada premanisme.
Penulis : Rudi
Editor : Novita





