Pamekasan – Pengungkapan rokok ilegal di wilayah Kota Madiun pada 6 Mei 2026 tak berhenti pada angka sitaan. Kasus ini justru memantik desakan keras dari masyarakat agar aparat tidak hanya berhenti di jalur distribusi, tetapi berani menelusuri dugaan sumber produksi di Madura.
Dalam operasi di kawasan Rest Area Tol Kertosono, aparat gabungan Bea Cukai, Polri, dan TNI mengamankan dua terduga pelaku berinisial UD dan AJ beserta satu unit truk pengangkut. Muatannya mencapai lebih dari 3 juta batang rokok ilegal berbagai merek, termasuk sekitar 63.400 bungkus rokok merek Marbol tanpa pita cukai resmi.
Barang tersebut diketahui diberangkatkan dari wilayah Pamekasan dengan tujuan distribusi ke Jawa Barat melalui jalur darat.
Fakta ini membuat publik tidak lagi sekadar mempertanyakan siapa yang membawa, tetapi siapa yang memproduksi. Jumlah barang yang besar dan pola pengiriman yang rapi dinilai mengindikasikan adanya sistem produksi yang berjalan masif dan terstruktur.
Masyarakat kini mendesak keras Bea Cukai Madura agar tidak berhenti pada level sopir dan pengangkut. Penelusuran diminta dibuka hingga dugaan lokasi produksi rokok merek Marbol di Pamekasan, termasuk aktor pemodal dan pengendali utama di balik peredaran rokok ilegal tersebut.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto, menegaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dalam operasi gabungan.
“Berdasarkan informasi masyarakat yang dihimpun, bersama-sama Bea Cukai, Polri dan TNI melakukan kegiatan penangkapan di rest area Jalan Tol Kertosono,” ujarnya, dikutip dari JTV.
Namun desakan publik kini semakin tegas: penindakan tidak boleh berhenti di jalan. Jaringan di baliknya harus dibongkar hingga ke akar, sebelum pola peredaran serupa kembali berulang.
Kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp3 miliar dalam satu pengiriman ini disebut hanya permukaan dari dugaan praktik yang jauh lebih besar di belakangnya.
Penulis : Suryadi
Editor : Novita





