Sumenep – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi yang menimpa Ahmad Holis, warga Desa Ellak Laok, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, hingga kini masih belum memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan.
Melalui kuasa hukumnya dari Equality Law Firm, korban mendesak penyidik Polres Sumenep untuk segera menuntaskan proses hukum tersebut. Diketahui, korban mengalami kerugian hingga kurang lebih Rp200 juta akibat dugaan investasi yang ditawarkan oleh terlapor berinisial F.
Kuasa hukum korban, Sulton Amrilladzi, SH, menyampaikan keprihatinannya atas belum dilaksanakannya pelimpahan tahap II, meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.
“Kami sebagai kuasa hukum pelapor menyayangkan hingga saat ini proses Tahap II belum dilakukan, padahal berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21). Kami meminta penyidik segera melaksanakan kewajibannya sesuai hukum acara pidana demi kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” tegas Sulton.
Menurutnya, percepatan pelimpahan tahap II merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum serta menjamin hak-hak korban dalam proses peradilan.
Pihak kuasa hukum juga berharap tidak ada penundaan yang berlarut dalam penanganan perkara ini, mengingat dampak kerugian yang dialami korban cukup besar.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar tanpa dasar hukum yang jelas.
Equality Law Firm memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendorong penegakan hukum yang transparan serta berkeadilan.
Penulis : Mahmudi
Editor : Novita





