Jakarta – Pusat Polisi Militer TNI menahan empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus.
Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, mengatakan penahanan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan melakukan pemeriksaan awal terhadap para terduga pelaku.
“Melakukan kegiatan membuat laporan polisi, mungkin nanti dari saksi korban. Kemudian melakukan penahanan sementara kepada terduga empat orang tadi,” ujar Yusri dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Puspom TNI juga akan mengajukan visum et repertum terhadap korban ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo guna kepentingan penyidikan.
Keempat tersangka berinisial NDP, SL, BWH, dan ES kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan ditahan di fasilitas tahanan militer Pomdam Jaya dengan pengamanan ketat.
“Para tersangka sudah kita amankan dan diperiksa di Puspom TNI. Untuk penahanan, kita titipkan di Pomdam Jaya yang memiliki sistem pengamanan maksimal,” jelasnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut. Meski demikian, keempat pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Yusri menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 467 KUHP dengan ancaman hukuman bervariasi, mulai dari empat hingga tujuh tahun penjara.
“Pasal yang dikenakan sementara Pasal 467 KUHP ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman sudah tertuang di dalamnya,” pungkasnya.(*)





