SUMENEP – Malam Ramadan yang semestinya berlangsung tenang berubah menjadi peristiwa kekerasan di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep. Seorang remaja berinisial S, yang masih di bawah umur, diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria dewasa berinisial IR pada Senin malam (9/3/2026).
Kasus tersebut dilaporkan oleh ayah korban, Suroso (58), warga Dusun Tanah Pote, Desa Aengdake, ke Polres Sumenep. Laporan resmi diterima petugas dengan nomor LP/B/74/III/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam laporan itu, IR diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa tersebut bermula setelah korban selesai menunaikan salat tarawih. Saat itu, S bersama dua temannya, Dani dan Satria, menuju sebuah toko sembako milik warga bernama Judi di Desa Aengbaja Raja. Mereka berniat bersantai sambil membeli minuman ringan dan bermain gim daring.
Sekitar pukul 23.00 WIB toko tersebut tutup, namun ketiganya masih berada di sekitar lokasi hingga sekitar pukul 00.10 WIB. Pada saat itulah IR datang bersama beberapa orang lain yang identitasnya belum diketahui.
Situasi yang awalnya santai berubah tegang. IR diduga menendang bagian perut korban dan memukulnya menggunakan kunci kontak sepeda motor. Akibatnya, korban mengalami luka pada tangan dan leher.
“Anak kami mengalami luka gores dan benjolan di kepala,” ujar Suroso saat memberikan keterangan.
Peristiwa itu akhirnya berhenti setelah teman-teman korban bersama sejumlah warga sekitar datang melerai. Setelah kejadian tersebut, keluarga langsung membawa korban ke Polres Sumenep untuk melaporkan dugaan penganiayaan tersebut.
Kuasa hukum korban, H. Andika Megiesta Cahya Hendra Kusuma, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang harus ditangani secara tegas.
“Korban masih di bawah umur dan berhak mendapatkan perlindungan hukum. Kami berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Andika juga menekankan pentingnya pendekatan ramah anak selama proses pemeriksaan agar kondisi psikologis korban tetap terjaga. Ia meminta media dan masyarakat tidak menyebarkan identitas lengkap korban demi melindungi masa depan anak tersebut.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai korban mendapatkan perlindungan serta keadilan yang semestinya,” katanya.
Hingga kini, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian Polres Sumenep.(Gst/red)





