Sumenep – Keputusan Polsek Kangean melepas dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) usai diamankan selama 3×24 jam memicu gelombang kemarahan masyarakat Kepulauan Kangean. Warga menilai langkah tersebut penuh kejanggalan di tengah maraknya kasus curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat kepulauan.
Sebelumnya, aparat diketahui menangkap seorang terduga pelaku bernama Nurul Huda alias “Lunk”, warga Desa Pandeman, pada Jumat (8/5) sekitar pukul 09.00 WIB di kediamannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi disebut menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Beat warna putih yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Dari hasil pengembangan kasus, aparat kembali mengamankan dua orang terduga lainnya. Namun yang membuat masyarakat geram, kedua terduga tersebut justru dilepaskan kembali setelah menjalani pemeriksaan selama 3×24 jam.
Keputusan itu langsung memantik amarah warga yang selama ini merasa resah akibat maraknya aksi curanmor di wilayah Kangean dan sekitarnya.
Aktivis Kepulauan Kangean, Muhlis Fajar, mengaku sangat geram atas pelepasan para terduga pelaku tersebut. Ia menilai terdapat kejanggalan serius dalam proses penanganan perkara.
“Saya benar-benar geram bahkan muak melihat terduga pelaku curanmor dilepas begitu saja dengan alasan masih pengembangan. Selama saya hidup di Kepulauan Kangean, baru kali ini ada kasus curanmor ditangkap lalu dilepas lagi,” tegas Muhlis Fajar.
Menurutnya, masyarakat kini mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan curanmor yang disebut sudah lama menggurita di wilayah kepulauan.
“Kurang bukti apa lagi? Ada penangkapan, ada barang bukti, ada pengembangan, tapi pelaku malah dilepas. Ini membuat masyarakat marah dan curiga,” ujarnya.
Muhlis juga menyoroti istilah “bebas bersyarat” yang berkembang di tengah masyarakat terkait pelepasan para terduga pelaku.
“Ini pelaku kejahatan curanmor, kenapa muncul istilah bebas bersyarat? Itu lucu dan membuat masyarakat bingung. Jangan sampai hukum dipermainkan seperti ini,” katanya.
Ia menilai apabila tidak ada penjelasan terbuka kepada masyarakat, maka kasus tersebut akan menjadi catatan buruk bagi penegakan hukum di wilayah kepulauan.
“Ini bisa menjadi sejarah buruk bagi aparat penegak hukum di Kangean, khususnya Polsek Kangean,” tegasnya.
Muhlis meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas dengan kembali mengamankan para terduga pelaku untuk menjalani proses hukum secara profesional.
“Saya minta aparat penegak hukum, khususnya Polsek Arjasa, agar tersangka dikembalikan dan diamankan kembali. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap hukum,” katanya.
Kasus pencurian kendaraan bermotor sendiri diatur dalam Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara.
Kini masyarakat Kepulauan Kangean mendesak Polres Sumenep turun tangan untuk memberikan penjelasan transparan terkait alasan pelepasan para terduga pelaku serta memastikan proses hukum berjalan profesional dan terbuka di hadapan publik.
Penulis : Mahmudi
Editor : Novita





