Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan kembali memberikan insentif bagi pembelian mobil dan motor listrik pada tahun 2026. Kebijakan ini disiapkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM).
“Supaya ada dorongan tambahan di perekonomian triwulan II, dan yang penting adalah ada peralihan dari pemakaian BBM ke listrik. Sehingga impor BBM kita bisa berkurang dan membantu daya tahan ekonomi kita juga,” ujar Purbaya dalam keterangan pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, skema insentif tersebut telah dibahas bersama Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Perindustrian. Saat ini pemerintah masih menghitung kebutuhan anggaran sebelum kebijakan resmi diterapkan.
Pada tahap awal, pemerintah menargetkan pemberian insentif untuk masing-masing 100 ribu unit motor listrik dan mobil listrik. Khusus motor listrik, pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp5 juta untuk setiap unit.
Sementara itu, insentif mobil listrik akan diberikan melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Besaran insentif berkisar antara 40 hingga 100 persen, tergantung pada jenis dan komponen baterai yang digunakan.
Purbaya menargetkan kebijakan tersebut mulai berlaku pada awal Juni 2026.
“Karena ini akan membantu daya tahan ekonomi kita juga, agar kita lebih berdaya tahan dari sisi energi,” katanya.
Di sisi lain, tren kendaraan listrik di Indonesia terus menunjukkan peningkatan signifikan. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan kendaraan listrik pada triwulan I 2026 meningkat 95,9 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Penjualan mobil listrik berbasis baterai tercatat mencapai 33.150 unit pada triwulan I 2026. Angka tersebut melonjak tajam dibanding triwulan I 2025 yang hanya mencapai 16.926 unit.
Penulis : Rudi
Editor : Novita





