Polres Pamekasan Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Rp1 Miliar Usai Mangkir Panggilan

- Admin

Sabtu, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN – Polres Pamekasan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menangkap dan menahan seorang pria berinisial L, terduga pelaku kasus penipuan dan/atau penggelapan uang senilai Rp1 miliar. Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Yoyok Hardianto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan langkah tegas ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum serta profesionalitas kepolisian dalam menangani laporan masyarakat.

“Benar, pada Jumat, 17 April 2026, tim penyidik telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku saudara L. Upaya paksa ini dilakukan karena yang bersangkutan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa keterangan yang patut,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum penangkapan, terduga pelaku diketahui sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pamekasan hingga ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, namun hasilnya ditolak. Upaya praperadilan yang diajukan di PN Pamekasan juga berujung pada putusan bahwa penetapan tersangka terhadap L sah secara hukum.

Kasus ini bermula pada Desember 2022 di Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Saat itu, terduga pelaku menawarkan kerja sama kepada korban terkait pemanfaatan lahan tambang untuk kebutuhan material proyek di wilayah Sumenep.

Dalam penawarannya, pelaku mengaku membutuhkan alat berat jenis excavator. Korban kemudian bersedia membeli alat tersebut secara pribadi setelah disarankan oleh pelaku untuk mencari unit bekas di Jakarta dengan harga lebih murah.

Keesokan harinya, pelaku meminta korban mentransfer uang sebesar Rp1 miliar ke rekening Bank BCA atas nama istrinya. Namun, setelah dana dikirim, alat berat yang dijanjikan tak kunjung terealisasi hingga korban mengalami kerugian dan melaporkan kasus tersebut pada 19 Januari 2023.

Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kami berkomitmen mengusut tuntas perkara ini,” tegas Yoyok.

Facebook Comments Box

Penulis : Suyit

Editor : Novita

Berita Terkait

JSI Kecewa Konferensi Pers Kokain 27,83 Kg di Polres Sumenep Dinilai Tertutup
Sinergi Hukum Perhutani dan Kejari Banyuwangi Perkuat Pengamanan Hutan
Kapolda Jatim Diduga Hindari Konferensi Pers yang Sudah Disiapkan soal Kokain 27,83 Kg
237 Batang Kayu Jati Ilegal Disita di Belakang Gudang Warga Buluagung
Empat Anggota TNI Ditahan Terkait Dugaan Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
KPK Ingatkan Pejabat dan ASN Tak Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Remaja Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Bluto, Keluarga Lapor ke Polres Sumenep
Utang Ganja Berujung Kekerasan, Pemuda di Cilincing Ditembak Airsoft Gun

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 08:43 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Rp1 Miliar Usai Mangkir Panggilan

Kamis, 16 April 2026 - 08:48 WIB

JSI Kecewa Konferensi Pers Kokain 27,83 Kg di Polres Sumenep Dinilai Tertutup

Rabu, 15 April 2026 - 11:25 WIB

Sinergi Hukum Perhutani dan Kejari Banyuwangi Perkuat Pengamanan Hutan

Selasa, 14 April 2026 - 07:44 WIB

Kapolda Jatim Diduga Hindari Konferensi Pers yang Sudah Disiapkan soal Kokain 27,83 Kg

Senin, 6 April 2026 - 07:07 WIB

237 Batang Kayu Jati Ilegal Disita di Belakang Gudang Warga Buluagung

Berita Terbaru

Opini

Serapan Anggaran Melambat, Disparitas Membesar

Sabtu, 18 Apr 2026 - 10:46 WIB