Polres Pamekasan Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Rp1 Miliar Usai Mangkir Panggilan

- Admin

Sabtu, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN – Polres Pamekasan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menangkap dan menahan seorang pria berinisial L, terduga pelaku kasus penipuan dan/atau penggelapan uang senilai Rp1 miliar. Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Yoyok Hardianto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan langkah tegas ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum serta profesionalitas kepolisian dalam menangani laporan masyarakat.

“Benar, pada Jumat, 17 April 2026, tim penyidik telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku saudara L. Upaya paksa ini dilakukan karena yang bersangkutan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa keterangan yang patut,” ujarnya.

Sebelum penangkapan, terduga pelaku diketahui sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pamekasan hingga ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, namun hasilnya ditolak. Upaya praperadilan yang diajukan di PN Pamekasan juga berujung pada putusan bahwa penetapan tersangka terhadap L sah secara hukum.

Kasus ini bermula pada Desember 2022 di Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Saat itu, terduga pelaku menawarkan kerja sama kepada korban terkait pemanfaatan lahan tambang untuk kebutuhan material proyek di wilayah Sumenep.

Dalam penawarannya, pelaku mengaku membutuhkan alat berat jenis excavator. Korban kemudian bersedia membeli alat tersebut secara pribadi setelah disarankan oleh pelaku untuk mencari unit bekas di Jakarta dengan harga lebih murah.

Keesokan harinya, pelaku meminta korban mentransfer uang sebesar Rp1 miliar ke rekening Bank BCA atas nama istrinya. Namun, setelah dana dikirim, alat berat yang dijanjikan tak kunjung terealisasi hingga korban mengalami kerugian dan melaporkan kasus tersebut pada 19 Januari 2023.

Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kami berkomitmen mengusut tuntas perkara ini,” tegas Yoyok.

Facebook Comments Box

Penulis : Suyit

Editor : Novita

Berita Terkait

Kasus MBG Memanas, LSM BIDIK Dorong Kejagung Ungkap Seluruh Pihak yang Terlibat
Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu di Paberasan, Dua Pria Diamankan
Polres Pamekasan Bekuk Tersangka Penipuan Umrah Murah, Kerugian Diduga Capai Rp10 Miliar
Heru Subagia Tegaskan Hukum Harus Jadi Panglima dalam Kasus Ilma Sani Fitriana
Bareskrim Dalami Dugaan Mafia Tanah Keranga, Pejabat BPN Manggarai Barat Dipanggil
Anak Ahmad Bahar Laporkan Hercules ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyekapan
Polisi Selidiki Pencurian Mobil Rocky Milik Anggota HIPMI di Tol KM 3,8 Jakbar
Aktivis Kangean Kecam Pelepasan Terduga Curanmor, Polisi Diminta Profesional

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:10 WIB

Kasus MBG Memanas, LSM BIDIK Dorong Kejagung Ungkap Seluruh Pihak yang Terlibat

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:30 WIB

Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu di Paberasan, Dua Pria Diamankan

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:30 WIB

Polres Pamekasan Bekuk Tersangka Penipuan Umrah Murah, Kerugian Diduga Capai Rp10 Miliar

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:01 WIB

Heru Subagia Tegaskan Hukum Harus Jadi Panglima dalam Kasus Ilma Sani Fitriana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:38 WIB

Bareskrim Dalami Dugaan Mafia Tanah Keranga, Pejabat BPN Manggarai Barat Dipanggil

Berita Terbaru