Labuan Bajo – Dugaan praktik mafia tanah yang selama bertahun-tahun membayangi kawasan strategis pariwisata super premium Labuan Bajo mulai memasuki babak serius. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kini mendalami dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Penyelidikan tersebut tertuang dalam surat resmi Dittipidum Bareskrim Polri Nomor: B/2061/VI/RES.1.9/2026/Dittipidum dan Nomor: B/2062/VI/RES.1.9/2026/Dittipidum tertanggal 13 Mei 2026.
Penasehat hukum ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, Jon Kadis SH, mengatakan penyidik kini menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pihak, mulai dari pemilik sertifikat, tokoh adat, aparat kelurahan hingga pejabat Kantor Pertanahan Manggarai Barat.
“Kasus ini tidak lagi sekadar sengketa administrasi pertanahan biasa. Penyidik Bareskrim sedang mendalami dugaan pemalsuan surat, turut serta membantu tindak pidana, hingga penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan sertifikat tanah di Kelurahan Labuan Bajo,” ujar Jon Kadis, Sabtu (23/5/2026).
Dalam surat pemanggilan itu, dua pejabat Kantor Pertanahan Manggarai Barat, yakni Stepanus Kakut dan Konstantinus Lalu, diminta hadir di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk memberikan klarifikasi terkait penerbitan sejumlah SHM di kawasan Keranga.
Fokus penyelidikan mengarah pada SHM Nomor 02545 atas nama Maria Fatmawyat Naput dan SHM Nomor 02549 atas nama Paulus Grans Naput yang diterbitkan Kantor Pertanahan Manggarai Barat pada 31 Januari 2017.
Penyidik juga menyoroti sejumlah dokumen yang diduga menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut. Salah satunya Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat tertanggal 10 Maret 1990 antara Ishaka dan Haku Mustafa selaku fungsionaris adat dan tua adat kepada Nasar Bin Haji Supu.
Selain itu, penyidik turut mendalami Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang dibuat Paulus Grans Naput dan disaksikan Ramang Ishaka serta Muhammad Syair, serta diketahui oleh Lurah Labuan Bajo saat itu, Abdul Ipur.
Nama-nama lain yang disebut dalam proses penyelidikan antara lain Erwin Kadiman Santosa alias Santosa Kadiman, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, serta sejumlah pegawai Kantor Pertanahan Manggarai Barat dan pihak lain yang diduga terkait.
“Penyidik Unit II Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang,” demikian kutipan isi surat penyelidikan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan Stepanus Kakut dijadwalkan memberikan klarifikasi pada Rabu, 3 Juni 2026 pukul 11.00 WIB. Sementara Konstantinus Lalu diminta hadir sehari sebelumnya, Selasa, 2 Juni 2026 pukul 11.00 WIB.
Dugaan Dokumen Ganda
Pelapor berinisial S menyebut penyelidikan Bareskrim mulai membuka dugaan adanya permainan dokumen dalam penerbitan lima SHM atas nama keluarga Naput.
Menurutnya, surat tanah adat tertanggal 10 Maret 1990 yang disebut menjadi dasar permohonan lima SHM diduga tidak memiliki dokumen asli.
“Permainan jahat di tanah Keranga Labuan Bajo sudah mulai terbongkar. Surat tanah adat 10 Maret 1990 sebagai dasar permohonan lima Sertifikat Hak Milik atas nama Johanis Vans Naput, Maria F. Naput dan Paulus Grans Naput dkk ternyata tidak ada surat tanah adat aslinya,” ujarnya.
Ia juga mengungkap dugaan penggunaan dokumen berbeda saat proses pengukuran tanah oleh BPN Manggarai Barat di lokasi Keranga.
“Waktu pengukuran tanah oleh BPN Manggarai Barat di lokasi Keranga yang ditandatangani dan disahkan oleh Haji Ramang Ishaka dan Muhammad Syair menggunakan surat tanah adat berbeda, yakni surat tanggal 21 Oktober 1991,” katanya.
Temuan dua dokumen berbeda tersebut dinilai menjadi pintu masuk penting bagi penyidik untuk membongkar dugaan rekayasa administrasi pertanahan yang selama ini menjadi dasar penguasaan lahan di kawasan pantai Keranga.
Surat Tanah Adat Dipersoalkan
Pelapor S juga mempertanyakan keabsahan Surat Tanah Adat tertanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu yang disebut tidak mencantumkan luas tanah secara jelas.
“Bagaimana mungkin surat tanah adat 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu tidak ada luas tanahnya, sedangkan surat-surat tanah adat sebelumnya tahun 1990 semuanya ada luasnya. Contoh surat tanah adat 10 Maret 1990 ada luasnya 16 hektare,” ujarnya.
Ia menilai langkah Pemerintah Kelurahan Labuan Bajo yang membatalkan surat tanah adat tersebut pada 6 Mei 2026 sudah tepat karena dokumen dianggap bermasalah secara administrasi.
“Pantas dan elegan kalau surat tanah adat 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu dibatalkan oleh Pemerintah Kelurahan Labuan Bajo tanggal 6 Mei 2026 dengan alasan tidak ada luasan tanah dan batas-batas utara serta lainnya tumpang tindih dan tidak sesuai lokasi tanahnya,” tegasnya.
Sorotan terhadap Mafia Tanah
Sorotan keras juga datang dari Florianus Adu alias Ferri Adu. Ia menilai praktik transaksi tanah bermasalah di Keranga telah berdampak buruk terhadap iklim investasi di Labuan Bajo selama belasan tahun.
“Saya sangat menyesalkan praktik transaksi tanah seperti ini. Efeknya sangat merugikan dan membuat Labuan Bajo sepi investor selama kurang lebih 15 tahun terakhir, khususnya di wilayah Pantai Keranga,” ujarnya.
Ferri yang juga pernah diperiksa Bareskrim sebagai saksi mengaku mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pusaran mafia tanah di Labuan Bajo.
“Dalam pemeriksaan saya di Bareskrim, saya tegaskan bahwa oknum-oknum pemain tanah yang merusak Labuan Bajo harus dihukum berat sesuai KUHP. Persoalan ini sudah membuat susah, resah, dan memalukan masyarakat Labuan Bajo selama 15 tahun terakhir akibat konspirasi jahat para mafia tanah,” katanya.
Penyelidikan Bareskrim Polri terhadap kasus tanah Keranga kini menjadi perhatian masyarakat Manggarai Barat. Setelah bertahun-tahun bergulir dalam sengketa administrasi dan perdata, kasus tersebut mulai mengarah pada dugaan tindak pidana serius berupa pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang, dan dugaan keterlibatan jaringan mafia tanah di kawasan strategis Labuan Bajo.
Penulis : Rudi
Editor : Novita





