Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu di Paberasan, Dua Pria Diamankan

- Admin

Rabu, 10 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan di sebuah rumah di Jalan Raya Gapura, Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, polisi mengamankan dua pria beserta sejumlah barang bukti.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial F.Y. (34), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, dan M.A. (27), warga Desa Poja, Kecamatan Gapura.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah yang dicurigai.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu dengan total berat netto sekitar 2,34 gram yang disimpan di dalam kamar rumah terlapor,” kata AKP Anwar Subagyo, Rabu (10/6/2026).

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan elektrik, alat hisap sabu (bong), pipet kaca, telepon seluler, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku mengakui kepemilikan sabu yang ditemukan petugas. Sementara seorang lainnya turut diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika setelah mengaku telah mengonsumsi sabu.

AKP Anwar menegaskan, Polres Sumenep berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian,” tegasnya.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Facebook Comments Box

Penulis : Mahmudi

Editor : Novita

Berita Terkait

Polres Pamekasan Bekuk Tersangka Penipuan Umrah Murah, Kerugian Diduga Capai Rp10 Miliar
Heru Subagia Tegaskan Hukum Harus Jadi Panglima dalam Kasus Ilma Sani Fitriana
Bareskrim Dalami Dugaan Mafia Tanah Keranga, Pejabat BPN Manggarai Barat Dipanggil
Anak Ahmad Bahar Laporkan Hercules ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyekapan
Polisi Selidiki Pencurian Mobil Rocky Milik Anggota HIPMI di Tol KM 3,8 Jakbar
Aktivis Kangean Kecam Pelepasan Terduga Curanmor, Polisi Diminta Profesional
Lagi! Rokok Marbol Tertangkap di Madiun, Publik Tekan Bea Cukai Madura Usut Hulu Produksi
Apresiasi Kinerja Polres Sumenep, Kuasa Hukum Harap Penyidik Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:30 WIB

Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu di Paberasan, Dua Pria Diamankan

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:30 WIB

Polres Pamekasan Bekuk Tersangka Penipuan Umrah Murah, Kerugian Diduga Capai Rp10 Miliar

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:01 WIB

Heru Subagia Tegaskan Hukum Harus Jadi Panglima dalam Kasus Ilma Sani Fitriana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:38 WIB

Bareskrim Dalami Dugaan Mafia Tanah Keranga, Pejabat BPN Manggarai Barat Dipanggil

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:18 WIB

Anak Ahmad Bahar Laporkan Hercules ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyekapan

Berita Terbaru