SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan di sebuah rumah di Jalan Raya Gapura, Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, polisi mengamankan dua pria beserta sejumlah barang bukti.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial F.Y. (34), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, dan M.A. (27), warga Desa Poja, Kecamatan Gapura.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah yang dicurigai.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu dengan total berat netto sekitar 2,34 gram yang disimpan di dalam kamar rumah terlapor,” kata AKP Anwar Subagyo, Rabu (10/6/2026).
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan elektrik, alat hisap sabu (bong), pipet kaca, telepon seluler, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku mengakui kepemilikan sabu yang ditemukan petugas. Sementara seorang lainnya turut diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika setelah mengaku telah mengonsumsi sabu.
AKP Anwar menegaskan, Polres Sumenep berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian,” tegasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Mahmudi
Editor : Novita






