Pamekasan – Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok jasa pemberangkatan umrah murah yang diduga merugikan puluhan calon jamaah hingga miliaran rupiah.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga berinisial SC (31), warga Desa Gengser Laok, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, pada 2 Maret 2026.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto menjelaskan, tersangka berinisial SKN (33), warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, menawarkan paket umrah murah seharga Rp18,5 juta per orang.
“Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian mendaftarkan dan melunasi biaya umrah untuk 17 orang jamaah dengan total uang yang ditransfer mencapai Rp319 juta,” ujar AKP Yoyok Hardianto, Rabu (27/5/2026).
Menurut polisi, para jamaah dijanjikan berangkat pada 7 Februari 2026. Namun sehari sebelum keberangkatan, tersangka berdalih visa belum terbit sehingga keberangkatan dibatalkan secara sepihak.
Merasa curiga, para korban meminta pengembalian dana secara penuh dalam waktu 3×24 jam. Akan tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan, uang tidak kunjung dikembalikan dan tersangka menghilang.
Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan kemudian melakukan penyelidikan intensif dengan melayangkan dua kali surat panggilan kepada tersangka. Karena tidak kooperatif, polisi melakukan pelacakan hingga akhirnya keberadaan tersangka terdeteksi di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan akhirnya menangkap tersangka di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026 sekitar pukul 00.45 WIB.
“Tersangka langsung diamankan ke Mapolres Pamekasan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini resmi dilakukan penahanan,” lanjutnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa delapan lembar rekening koran transfer uang korban ke rekening BSI milik tersangka, serta empat lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga menjadi bagian dari rangkaian tipu muslihat terhadap korban.
Polisi menduga aksi tersebut dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum. Tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Polres Pamekasan juga membuka peluang bagi korban lain di luar daerah untuk melapor, termasuk ke Polda Jawa Timur.
“Tidak hanya 17 orang yang saat ini kami tangani pidananya, ada juga laporan lain sehingga kerugian ditaksir sekitar Rp10 miliar, bahkan ada anggota dewan yang juga tertipu dengan nominal besar,” tambahnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah maupun haji dan tidak mudah tergiur tarif murah yang tidak masuk akal.
“Pastikan legalitas travel resmi dan terdaftar di Kementerian Agama,” imbau polisi.
Penulis : Suryadi
Editor : Novita





