Jakarta – Pramono Anung resmi mendeklarasikan gerakan pilah sampah di Jakarta sebagai langkah awal perubahan sistem pengelolaan sampah ibu kota. Deklarasi tersebut dilakukan bersamaan dengan pencanangan HUT ke-499 Jakarta di kawasan Jalan H.R. Rasuna Said, Minggu (10/5/2026).
Gerakan pilah sampah dilaksanakan serentak di lima wilayah kota administrasi serta Kepulauan Seribu. Menurut Pramono, program ini dijalankan secara menyeluruh dan bukan sekadar kegiatan simbolis.
“Pada hari ini secara resmi Pemerintah Jakarta atas arahan dan juga bimbingan dari Menko Pangan dan Menteri Lingkungan Hidup mengadakan kegiatan pilah sampah sesuai dengan instruksi gubernur,” ujar Pramono.
Pemprov DKI Jakarta juga akan mengubah sistem pengelolaan sampah dengan mewajibkan masyarakat memilah sampah organik dan anorganik sebelum dibuang. Selama ini, sampah di Jakarta umumnya langsung diangkut menuju TPST Bantargebang tanpa proses pemilahan.
Selain Bantargebang, Pemprov DKI turut mengandalkan fasilitas RDF Rorotan dan TPS 3R sebagai penampung serta pengolah sampah. Pengawasan terhadap sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) juga akan diperketat. Pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan pengelolaan sampah disebut bakal dikenai sanksi, meski bentuk sanksinya belum dirinci.
Sementara itu, Zulkifli Hasan menilai sampah rumah tangga menjadi tantangan terbesar dalam pengelolaan sampah nasional. Ia menyebut gerakan memilah sampah dari rumah menjadi kunci mengurangi beban sampah di Jakarta.
Pemerintah juga menargetkan persoalan sampah di Bantargebang dapat diselesaikan pada 2028 melalui teknologi waste to energy atau pengolahan sampah menjadi energi menggunakan insinerator.
Di sisi lain, Jumhur Hidayat menegaskan gerakan pilah sampah harus menjadi gerakan bersama warga Jakarta, bukan hanya program birokrasi pemerintah.
Sebelumnya, Pramono telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Dalam aturan tersebut, sampah dibagi menjadi empat kategori utama, yakni sampah organik, anorganik, B3 (bahan berbahaya dan beracun), serta sampah residu.
Sampah organik seperti sisa makanan, kulit buah, dan daun akan diolah melalui metode komposting, budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF), serta biodigester. Sementara sampah anorganik seperti plastik, kardus, kaca, dan logam diarahkan ke bank sampah atau pihak daur ulang.
Adapun sampah B3 seperti baterai, limbah elektronik, lampu, dan kemasan bahan kimia rumah tangga wajib dibuang ke fasilitas khusus TPS B3 karena berisiko terhadap kesehatan dan lingkungan. Sedangkan sampah residu nantinya akan diproses di fasilitas RDF Plant dan PLTSa sebagai bagian dari solusi energi alternatif.
Penulis : Rudi
Editor : Novita
Sumber Berita: Kompas





