Jakarta Resmi Mulai Gerakan Pilah Sampah, Pelanggar Akan Dikenai Sanksi

- Admin

Minggu, 10 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pramono Anung resmi mendeklarasikan gerakan pilah sampah di Jakarta sebagai langkah awal perubahan sistem pengelolaan sampah ibu kota. Deklarasi tersebut dilakukan bersamaan dengan pencanangan HUT ke-499 Jakarta di kawasan Jalan H.R. Rasuna Said, Minggu (10/5/2026).

Gerakan pilah sampah dilaksanakan serentak di lima wilayah kota administrasi serta Kepulauan Seribu. Menurut Pramono, program ini dijalankan secara menyeluruh dan bukan sekadar kegiatan simbolis.

“Pada hari ini secara resmi Pemerintah Jakarta atas arahan dan juga bimbingan dari Menko Pangan dan Menteri Lingkungan Hidup mengadakan kegiatan pilah sampah sesuai dengan instruksi gubernur,” ujar Pramono.

Pemprov DKI Jakarta juga akan mengubah sistem pengelolaan sampah dengan mewajibkan masyarakat memilah sampah organik dan anorganik sebelum dibuang. Selama ini, sampah di Jakarta umumnya langsung diangkut menuju TPST Bantargebang tanpa proses pemilahan.

Selain Bantargebang, Pemprov DKI turut mengandalkan fasilitas RDF Rorotan dan TPS 3R sebagai penampung serta pengolah sampah. Pengawasan terhadap sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) juga akan diperketat. Pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan pengelolaan sampah disebut bakal dikenai sanksi, meski bentuk sanksinya belum dirinci.

Sementara itu, Zulkifli Hasan menilai sampah rumah tangga menjadi tantangan terbesar dalam pengelolaan sampah nasional. Ia menyebut gerakan memilah sampah dari rumah menjadi kunci mengurangi beban sampah di Jakarta.

Pemerintah juga menargetkan persoalan sampah di Bantargebang dapat diselesaikan pada 2028 melalui teknologi waste to energy atau pengolahan sampah menjadi energi menggunakan insinerator.

Di sisi lain, Jumhur Hidayat menegaskan gerakan pilah sampah harus menjadi gerakan bersama warga Jakarta, bukan hanya program birokrasi pemerintah.

Sebelumnya, Pramono telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Dalam aturan tersebut, sampah dibagi menjadi empat kategori utama, yakni sampah organik, anorganik, B3 (bahan berbahaya dan beracun), serta sampah residu.

Sampah organik seperti sisa makanan, kulit buah, dan daun akan diolah melalui metode komposting, budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF), serta biodigester. Sementara sampah anorganik seperti plastik, kardus, kaca, dan logam diarahkan ke bank sampah atau pihak daur ulang.

Adapun sampah B3 seperti baterai, limbah elektronik, lampu, dan kemasan bahan kimia rumah tangga wajib dibuang ke fasilitas khusus TPS B3 karena berisiko terhadap kesehatan dan lingkungan. Sedangkan sampah residu nantinya akan diproses di fasilitas RDF Plant dan PLTSa sebagai bagian dari solusi energi alternatif.

Facebook Comments Box

Penulis : Rudi

Editor : Novita

Sumber Berita: Kompas

Berita Terkait

Pengetatan Skrining Kesehatan Jemaah Haji Diperkuat, Istithaah Jadi Syarat Utama
BNPT Rehabilitasi 112 Anak Terpapar Radikalisme Lewat Game Online
Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 Soroti Tantangan Digital dan Peran Media
Terdakwa Kasus Pembunuhan Indramayu Sebut Pelaku Lain Klaim Bukan Pelaku Utama
Prabowo Beri Taklimat 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor, Perkuat Soliditas Prajurit
Hari Kartini 2026: KOWANI Luncurkan Gerakan Wanita Berkebaya Lewat Fun Walk 1,2 Km di Jakarta
Nanda Asifa Putri Terpilih sebagai Presiden CIB 2026–2027
Kasus Daycare Yogyakarta: KPAI Soroti Dugaan Kekerasan Terstruktur, 13 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:59 WIB

Jakarta Resmi Mulai Gerakan Pilah Sampah, Pelanggar Akan Dikenai Sanksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:58 WIB

Pengetatan Skrining Kesehatan Jemaah Haji Diperkuat, Istithaah Jadi Syarat Utama

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:49 WIB

BNPT Rehabilitasi 112 Anak Terpapar Radikalisme Lewat Game Online

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:45 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 Soroti Tantangan Digital dan Peran Media

Kamis, 30 April 2026 - 19:05 WIB

Terdakwa Kasus Pembunuhan Indramayu Sebut Pelaku Lain Klaim Bukan Pelaku Utama

Berita Terbaru