Dua Alas Hak Terungkap Haji Ramang dan Muhamad Syair Disorot dalam Skandal 5 SHM Keranga

- Admin

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo – Skandal penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anak-anak Nikolaus Naput di kawasan Keranga memasuki babak yang semakin serius. Konflik tanah yang telah berlangsung bertahun-tahun di kawasan strategis wisata premium itu kini menyeret nama sejumlah pihak, termasuk Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair.

Kasus tersebut bahkan telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang. Kuasa hukum ahli waris alm. Ibrahim Hanta, Ni Made Tanti, menyebut laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026.

“Pelapor bernama Kristian Sony melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, turut serta, turut membantu, hingga penyalahgunaan wewenang terkait proses penerbitan sertifikat tanah di Keranga,” ujar Ni Made, Jumat (8/5/2026).

Dalam laporan tersebut, sejumlah nama turut disebut, di antaranya Erwin Kadiman Santosa alias Santosa Kadiman, Maria Fatmawaty Naput, Paulus Grans Naput, hingga pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dan pihak lainnya.

Menurut tim kuasa hukum, terdapat dugaan cacat serius dalam proses penerbitan lima SHM tersebut. Saat pengajuan permohonan sertifikat ke BPN Manggarai Barat, pihak keluarga Nikolaus Naput disebut menggunakan surat alas hak tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektare.

Namun saat proses pengukuran dan penunjukan objek tanah dilakukan di lapangan, justru muncul alas hak berbeda, yakni surat tertanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrik Seran Nggebu, istri alm. Nikolaus Naput, yang disebut tidak mencantumkan luas tanah.

“Kalau permohonan memakai surat 10 Maret 1990, tetapi saat pengukuran menggunakan dasar surat 21 Oktober 1991, maka dasar lahirnya lima SHM itu menjadi kabur,” kata Ni Made.

Kuasa hukum menilai penggunaan dua dokumen berbeda dalam satu proses administrasi pertanahan berpotensi menimbulkan cacat administrasi hingga dugaan pelanggaran hukum, sebab data fisik dan data yuridis seharusnya identik.

Sorotan kemudian mengarah kepada Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair yang disebut ikut dalam proses pengukuran serta menandatangani surat ukur tanah dari BPN Manggarai Barat.

Kuasa hukum lainnya, Jon Kadis, mengaku melihat langsung surat ukur BPN tahun 2014 dalam persidangan perkara Nomor 41 dan 44 serta perkara Nomor 1 Tahun 2026.

“Saya melihat langsung surat ukur kertas biru dari BPN Manggarai Barat tahun 2014 yang ditandatangani Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair,” ujarnya.

Menurut Jon, keterlibatan kedua fungsionaris adat tersebut menjadi titik penting yang harus dibuka secara terang karena berkaitan dengan proses pengukuhan tanah adat yang diduga menjadi dasar lahirnya lima SHM.

Sementara itu, Kristian Sony selaku pelapor di Bareskrim Polri menilai akar persoalan tanah Keranga berada pada surat bukti penyerahan tanah adat tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektare yang hingga kini disebut tidak pernah diperlihatkan dalam bentuk asli.

“Akar semua masalah tanah Keranga ini adalah surat bukti penyerahan tanah adat tanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektare itu. Surat aslinya tidak pernah ada, lokasinya juga diduga salah, bahkan di dalam surat itu muncul pihak ketiga sebagai pembeli,” katanya.

Sony secara terbuka menantang Haji Ramang Ishaka, Muhamad Syair, Johanis Vans Naput, hingga Erwin Kadiman Santosa untuk menunjukkan dokumen asli surat tanah adat tersebut kepada publik.

“Saya tantang secara terbuka untuk tunjukkan surat asli tanah adat 10 Maret 1990 seluas 16 hektare yang menjadi dasar terbitnya lima SHM itu,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dugaan perubahan luas tanah yang dianggap janggal.

“Tanahnya disebut hanya sekitar 27 hektare, tetapi bisa diukur menjadi 40 hektare. Dasarnya hanya fotokopi surat yang penuh keanehan dan sampai sekarang tidak pernah ditunjukkan aslinya,” ujarnya.

Menurut Sony, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair harus ikut bertanggung jawab karena terlibat dalam pengukuran dan penandatanganan surat ukur tanah dari BPN tersebut.

Sementara itu, Indah Wahyuni, S.H., menegaskan bahwa penggunaan dua alas hak berbeda dalam satu proses penerbitan sertifikat dapat membuka dugaan tindak pidana apabila ditemukan ketidaksesuaian dokumen maupun rekayasa administrasi.

“Jika ditemukan adanya dokumen yang tidak sesuai fakta atau proses administrasi yang direkayasa, maka unsur pidananya bisa diuji,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum mendesak agar seluruh dokumen warkah penerbitan lima SHM dibuka secara transparan oleh BPN Manggarai Barat, mulai dari alas hak asli, berita acara pengukuran, peta bidang, hingga risalah penelitian tanah.

Facebook Comments Box

Penulis : Rudi

Editor : Novita

Berita Terkait

Komitmen Zero Halinar, Lapas Banyuwangi Gelar Razia Mendadak dan Tes Urin
Danrem 083 Banyuwangi Sebut Jembatan Gantung Hasil Kolaborasi Luar Biasa
Jadi Inspirasi Nasional, KPK RI Nilai Desa Sukojati Banyuwangi Layak Jadi Percontohan Desa Antikorupsi
PMII UPI Serahkan Policy Brief Pusat Informasi KKKS Migas ke SKK Migas Jabanusa
Perkuat GERMAS, Dinkes Banyuwangi Fokus Layanan Gratis di Tengah Efisiensi Anggaran
Laptop Diservis di ITC “Berlian Teknologi” Berujung Mati Total, Konsumen Soroti Tanggung Jawab Toko
Biaya Izin Sapi Bali Melonjak Tajam, Bayangi Kenaikan Harga Kurban di Banyuwangi
Airventure 2026 Dorong Banyuwangi Jadi Pusat Pembelajaran Blue Economy Dunia

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:53 WIB

Komitmen Zero Halinar, Lapas Banyuwangi Gelar Razia Mendadak dan Tes Urin

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:00 WIB

Dua Alas Hak Terungkap Haji Ramang dan Muhamad Syair Disorot dalam Skandal 5 SHM Keranga

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:45 WIB

Danrem 083 Banyuwangi Sebut Jembatan Gantung Hasil Kolaborasi Luar Biasa

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:43 WIB

PMII UPI Serahkan Policy Brief Pusat Informasi KKKS Migas ke SKK Migas Jabanusa

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:28 WIB

Perkuat GERMAS, Dinkes Banyuwangi Fokus Layanan Gratis di Tengah Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru

Pemerintahan

Purbaya Pastikan Insentif Mobil dan Motor Listrik Mulai Juni 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:35 WIB