YOGYAKARTA – Komisioner Diyah Puspitarini angkat bicara terkait dugaan penganiayaan dan penelantaran anak di sebuah daycare kawasan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Kasus ini mencuat setelah lokasi tersebut digerebek aparat kepolisian pada Jumat (24/4/2026).
Menurut Diyah, langkah penggerebekan yang dilakukan bersama KPAID Kota Yogyakarta dan DP3 Provinsi DIY telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59A yang menjamin perlindungan khusus bagi anak. Ia menegaskan, proses tersebut penting agar penanganan hukum berjalan cepat dan korban mendapatkan pendampingan psikososial serta perlindungan hukum.
“KPAI berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan daycare di Kota Yogyakarta, termasuk pendataan izin operasional dan pembinaan bagi seluruh pengelola,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi keluarga korban. Diyah mengungkapkan adanya laporan bahwa beberapa keluarga didatangi orang tak dikenal. Karena itu, ia mendorong keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban guna menjamin keamanan para korban dan keluarganya. KPAI juga meminta agar daycare tersebut ditutup secara permanen.
Lebih jauh, Diyah menilai sejumlah daycare bermasalah kerap berorientasi bisnis tanpa memperhatikan regulasi. Banyak di antaranya beroperasi tanpa izin resmi dari dinas pendidikan maupun pemerintah daerah, serta minim keterlibatan masyarakat sekitar.
Dugaan Kekerasan Terstruktur
Kasus ini dinilai berbeda dari kejadian serupa di daerah lain karena indikasi adanya pola perlakuan terstruktur terhadap anak. Diyah menyebut adanya dugaan prosedur tertentu seperti pengikatan tangan dan kaki bayi serta pembatasan akses orang tua untuk melihat kondisi anak secara langsung.
“Perlu penelusuran hingga ke pimpinan yayasan karena kejadian ini berlangsung lama, berulang, dan intens,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi seluruh anak, termasuk bayi di bawah satu tahun, yang berpotensi mengalami atau menyaksikan kekerasan tersebut.
13 Tersangka Ditetapkan
Sementara itu, Kapolresta Yogyakarta Kombes Eva Guna Pandia mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara pada 25 April 2026.
Dari hasil tersebut, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 pengasuh daycare.
“Penetapan tersangka sudah dilakukan, sementara motif masih dalam pendalaman,” ujar Eva.
Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Aparat berjanji akan mengungkap secara rinci motif serta peran masing-masing tersangka dalam waktu dekat.
Penulis : Darmanto
Editor : Novita





