JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik atau perjalanan keluarga menjelang Hari Raya Lebaran.
Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. Kebijakan ini bertujuan menjaga integritas aparatur negara serta mencegah potensi benturan kepentingan dalam penggunaan fasilitas negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kendaraan dinas yang dimaksud mencakup seluruh kendaraan yang berstatus Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), hingga kendaraan yang disewa untuk operasional kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Larangan ini sangat penting karena kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Budi, Senin (16/3/2026).
Ia menegaskan, penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Penggunaan di luar kepentingan kedinasan dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara.
Menurutnya, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.
KPK juga mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan fasilitas dinas selama periode libur Hari Raya. Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memperkuat sistem pengendalian internal sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Selain itu, KPK mengingatkan agar setiap penerimaan atau penolakan gratifikasi dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang dapat diakses melalui laman gol.kpk.go.id atau melalui surat elektronik pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.





