KPK Ingatkan Pejabat dan ASN Tak Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

- Admin

Senin, 16 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik atau perjalanan keluarga menjelang Hari Raya Lebaran.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. Kebijakan ini bertujuan menjaga integritas aparatur negara serta mencegah potensi benturan kepentingan dalam penggunaan fasilitas negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kendaraan dinas yang dimaksud mencakup seluruh kendaraan yang berstatus Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), hingga kendaraan yang disewa untuk operasional kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

“Larangan ini sangat penting karena kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Budi, Senin (16/3/2026).

Ia menegaskan, penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Penggunaan di luar kepentingan kedinasan dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara.

Menurutnya, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.

KPK juga mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan fasilitas dinas selama periode libur Hari Raya. Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memperkuat sistem pengendalian internal sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Selain itu, KPK mengingatkan agar setiap penerimaan atau penolakan gratifikasi dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang dapat diakses melalui laman gol.kpk.go.id atau melalui surat elektronik pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Pamekasan Bekuk Tersangka Penipuan Umrah Murah, Kerugian Diduga Capai Rp10 Miliar
Heru Subagia Tegaskan Hukum Harus Jadi Panglima dalam Kasus Ilma Sani Fitriana
Bareskrim Dalami Dugaan Mafia Tanah Keranga, Pejabat BPN Manggarai Barat Dipanggil
Anak Ahmad Bahar Laporkan Hercules ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyekapan
Polisi Selidiki Pencurian Mobil Rocky Milik Anggota HIPMI di Tol KM 3,8 Jakbar
Aktivis Kangean Kecam Pelepasan Terduga Curanmor, Polisi Diminta Profesional
Lagi! Rokok Marbol Tertangkap di Madiun, Publik Tekan Bea Cukai Madura Usut Hulu Produksi
Apresiasi Kinerja Polres Sumenep, Kuasa Hukum Harap Penyidik Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:30 WIB

Polres Pamekasan Bekuk Tersangka Penipuan Umrah Murah, Kerugian Diduga Capai Rp10 Miliar

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:01 WIB

Heru Subagia Tegaskan Hukum Harus Jadi Panglima dalam Kasus Ilma Sani Fitriana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:38 WIB

Bareskrim Dalami Dugaan Mafia Tanah Keranga, Pejabat BPN Manggarai Barat Dipanggil

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:18 WIB

Anak Ahmad Bahar Laporkan Hercules ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyekapan

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:57 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Mobil Rocky Milik Anggota HIPMI di Tol KM 3,8 Jakbar

Berita Terbaru

Opini

Indonesia Tidak Hanya Dikorupsi, Tetapi Dirampok

Minggu, 7 Jun 2026 - 06:55 WIB