KPK Ingatkan Pejabat dan ASN Tak Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

- Admin

Senin, 16 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik atau perjalanan keluarga menjelang Hari Raya Lebaran.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. Kebijakan ini bertujuan menjaga integritas aparatur negara serta mencegah potensi benturan kepentingan dalam penggunaan fasilitas negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kendaraan dinas yang dimaksud mencakup seluruh kendaraan yang berstatus Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), hingga kendaraan yang disewa untuk operasional kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Larangan ini sangat penting karena kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Budi, Senin (16/3/2026).

Ia menegaskan, penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Penggunaan di luar kepentingan kedinasan dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara.

Menurutnya, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.

KPK juga mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan fasilitas dinas selama periode libur Hari Raya. Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memperkuat sistem pengendalian internal sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Selain itu, KPK mengingatkan agar setiap penerimaan atau penolakan gratifikasi dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang dapat diakses melalui laman gol.kpk.go.id atau melalui surat elektronik pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

JSI Kecewa Konferensi Pers Kokain 27,83 Kg di Polres Sumenep Dinilai Tertutup
Sinergi Hukum Perhutani dan Kejari Banyuwangi Perkuat Pengamanan Hutan
Kapolda Jatim Diduga Hindari Konferensi Pers yang Sudah Disiapkan soal Kokain 27,83 Kg
237 Batang Kayu Jati Ilegal Disita di Belakang Gudang Warga Buluagung
Empat Anggota TNI Ditahan Terkait Dugaan Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Remaja Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Bluto, Keluarga Lapor ke Polres Sumenep
Utang Ganja Berujung Kekerasan, Pemuda di Cilincing Ditembak Airsoft Gun
Kuasa Hukum Tegaskan Somasi Diabaikan, S Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Rp135 Juta

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 08:48 WIB

JSI Kecewa Konferensi Pers Kokain 27,83 Kg di Polres Sumenep Dinilai Tertutup

Rabu, 15 April 2026 - 11:25 WIB

Sinergi Hukum Perhutani dan Kejari Banyuwangi Perkuat Pengamanan Hutan

Selasa, 14 April 2026 - 07:44 WIB

Kapolda Jatim Diduga Hindari Konferensi Pers yang Sudah Disiapkan soal Kokain 27,83 Kg

Senin, 6 April 2026 - 07:07 WIB

237 Batang Kayu Jati Ilegal Disita di Belakang Gudang Warga Buluagung

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:14 WIB

Empat Anggota TNI Ditahan Terkait Dugaan Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Berita Terbaru

Politik

Antusiasme Warga Tinggi 10 Calon Rebut Kursi BPD Sumbersari

Selasa, 14 Apr 2026 - 14:23 WIB