Banyuwangi- Menjelang Idul Adha, jalur distribusi hewan kurban dari Bali ke Banyuwangi menghadapi persoalan serius. Lonjakan biaya pengurusan Surat Izin Keluar (SIK) sapi Bali yang terjadi secara drastis dikeluhkan para peternak dan pelaku usaha, karena dinilai membebani dan berpotensi mendorong kenaikan harga di tingkat konsumen.
Sapi Bali selama ini menjadi pilihan utama masyarakat karena dikenal lebih ekonomis dengan kualitas yang baik. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan adanya kenaikan signifikan pada biaya perizinan yang justru menghambat kelancaran distribusi.
Data yang dihimpun menyebutkan, biaya administrasi SIK yang sebelumnya berada di kisaran Rp500.000 per ekor, mulai naik pada awal Mei menjadi Rp1.000.000. Tak berhenti di situ, per 5 Mei biaya tersebut kembali melonjak hingga mencapai Rp1.500.000 per ekor.
Lonjakan hingga tiga kali lipat dalam waktu singkat ini memicu keresahan di kalangan pelaku usaha ternak. Mereka menilai kenaikan tersebut tidak hanya tidak wajar, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem perdagangan yang selama ini berjalan stabil.
Misnoyo, seorang peternak lokal, mengaku kondisi ini membuat pelaku usaha berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, mereka ingin membantu masyarakat mendapatkan hewan kurban dengan harga terjangkau, namun di sisi lain biaya distribusi yang membengkak tidak bisa dihindari.
“Kami ingin masyarakat tetap bisa kurban dengan harga wajar. Tapi kalau biaya izin naik sampai tiga kali lipat seperti ini, kami juga bingung harus menyiasatinya bagaimana. Sapi dari Bali sebenarnya melimpah, tapi biaya masuknya yang jadi kendala,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Hariyono, pelaku usaha ternak lainnya. Ia menekankan pentingnya transparansi dan kejelasan dalam penetapan biaya perizinan agar tidak merugikan semua pihak, terutama konsumen.
“Kalau biaya izinnya tidak jelas dan terus naik, dampaknya pasti ke harga jual. Yang paling kasihan tentu masyarakat yang sudah menabung untuk kurban. Kami berharap ada penjelasan resmi agar kondisi ini tidak berlarut,” katanya.
Secara hukum, lonjakan biaya yang tidak memiliki dasar aturan yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan serius. Praktik tersebut bisa dikaitkan dengan pelanggaran terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, serta berpotensi masuk kategori pungutan liar apabila tidak memiliki dasar regulasi yang sah.
Selain itu, dalam perspektif hukum pidana, penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik juga dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Para pelaku usaha berharap pemerintah daerah, dinas terkait, hingga Satgas Pangan segera turun tangan untuk menelusuri persoalan ini. Penertiban biaya perizinan dinilai penting agar distribusi sapi kembali lancar dan harga tetap terkendali.
Dengan demikian, masyarakat Banyuwangi dapat menyambut Idul Adha dengan tenang tanpa harus menghadapi lonjakan harga hewan kurban akibat persoalan administratif yang tidak transparan.
Penulis : Aldi Santoso
Editor : Novita





