Syair Dan Ramang Diduga Rekayasa Surat Tanah 16 Hektar, Bareskrim Turun Ke Labuan Bajo

- Admin

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Para terduga mafia tanah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Bareskrim Polri, selama 5 jam. Terduga Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair terlihat tampak keluar dari ruang Tipidum Polres Manggarai Barat, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 15.35 WITA.

Momen keluarnya kedua terlapor malah memunculkan tanda tanya. Sebab, berbeda dengan saat kedatangan yang disorot awak media, Haji Ramang dan Muhamad Syair memilih meninggalkan ruang pemeriksaan melalui pintu belakang bagian utara Mapolres.

Langkah ini dinilai para pelapor sebagai upaya menghindari sorotan publik yang sejak siang menanti hasil pemeriksaan.

Sebelumnya, keduanya datang tepat pukul 11.00 WITA dan langsung menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang atas lahan 11 hektare di kawasan Keranga, Labuan Bajo.

Terpantau, Haji Ramang Ishaka tampil dengan sweater hitam dan topi merah, sementara Muhamad Syair mengenakan kemeja hitam. Keduanya memilih irit bicara dan langsung masuk ke ruang penyidik tanpa memberikan pernyataan.

Momen di Tengah Pemeriksaan

Di tengah pemeriksaan, sempat terjadi beberapa momen singkat yang terekam awak media. Sekitar pukul 12.23 WITA, Haji Ramang terlihat keluar dari ruang Unit Tipidum. Tanpa memberikan komentar, ia hanya berjalan sejenak sebelum kembali masuk ke ruang pemeriksaan.

Kuasa hukumnya, Gabriel Kou, memastikan proses belum selesai.

“Pemeriksaannya belum selesai. Kita istirahat sebentar,” ujarnya singkat.

Tak lama kemudian, Muhamad Syair juga terlihat keluar. Ia memilih duduk santai di halaman Mapolres sambil merokok.

“Istirahat merokok dulu e,” ucapnya ringan, mengindikasikan pemeriksaan masih berlangsung.

Diketahui, pemeriksaan terhadap Haji Ramang dan Muhamad Syair merupakan kelanjutan dari rangkaian penyidikan yang telah dimulai sejak 27 April 2026. Tim Bareskrim yang dipimpin AKBP Arya Fitri Kurniawan sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi pelapor, di antaranya Suwandi Ibrahim, Muhamad Rudini, Wihelmus Warung, Mikael Mensen, Surion Florianus Adu, hingga Ismail.

Kasus ini sendiri berakar dari laporan polisi nomor STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026 yang mengungkap dugaan tindak pidana dalam penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 31 Januari 2017.

Sejumlah nama turut dilaporkan, termasuk Erwin Kadiman Santosa, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, serta oknum dari Kantor Pertanahan Manggarai Barat.

Dari Putusan Inkracht ke Dugaan Pidana
Perkara ini sebelumnya telah tuntas di ranah perdata. Ahli waris almarhum Ibrahim Hanta memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan Nomor 4568 K/PDT/2025.
Putusan tersebut menegaskan: Tanah 11 hektare sah milik ahli waris Ibrahim Hanta serta seluruh SHM atas nama pihak lain tidak sah.

“Setelah inkracht, tidak ada lagi ruang hukum untuk mengklaim tanah itu,” tegas penasihat hukum ahli waris, tegas penasihat hukum ahli waris, Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya didampingi Dr (c) Indra Triantoro, SH, MH, kepada awak media, Jumat (1/5/2026) di Labuan Bajo.

Pemeriksaan terhadap Haji Ramang dan Muhamad Syair dinilai menjadi titik krusial untuk mengurai dugaan peran dalam proses penerbitan dokumen yang kini dipersoalkan.

Sikap keduanya yang memilih keluar lewat pintu belakang tanpa memberikan keterangan semakin memicu spekulasi publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari penyidik terkait hasil pemeriksaan. Namun satu hal yang pasti—penyidikan kasus Kerangan kini memasuki fase yang semakin terbuka, dan publik menanti apakah langkah berikutnya akan mengarah pada penetapan tersangka.

Facebook Comments Box

Penulis : Rudi

Editor : Novita

Berita Terkait

Kenalkan POSBANKUM, KKN Universitas Wiraraja Dorong Warga Pahami Hak Hukum
Perluas Layanan Spesialis, RSUD Sumenep Resmi Buka Poli Urologi
KKN Universitas Wiraraja Dimulai di Lembung Timur, Mahasiswa Siapkan Program Berdampak bagi Warga
Wabup Sumenep: Semangat Kemerdekaan Harus Tercermin dalam Pelayanan Publik
57,9 Persen Anggaran Jalan Sumenep 2026 Mengalir ke Kepulauan, Ini Alasannya
KMP Mutiara Santosa 2 Dilalap Api di Perairan Sapudi, Basarnas Evakuasi Sekitar 250 Penumpang
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar ke Afrika
Krisis Air Bersih Menghantui Desa Sendir, Warga Desak Pemerintah Bertindak

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:51 WIB

Kenalkan POSBANKUM, KKN Universitas Wiraraja Dorong Warga Pahami Hak Hukum

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Perluas Layanan Spesialis, RSUD Sumenep Resmi Buka Poli Urologi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:41 WIB

KKN Universitas Wiraraja Dimulai di Lembung Timur, Mahasiswa Siapkan Program Berdampak bagi Warga

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Wabup Sumenep: Semangat Kemerdekaan Harus Tercermin dalam Pelayanan Publik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

57,9 Persen Anggaran Jalan Sumenep 2026 Mengalir ke Kepulauan, Ini Alasannya

Berita Terbaru