Bangkalan – Tiga pegawai RSUD Syamrabu Bangkalan ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan saat tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di Kelurahan Pejagan, Bangkalan. Ketiganya terdiri dari dua sopir ambulans dan satu petugas keamanan.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/11/2025) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Kami mendapat informasi bahwa rumah kosong itu sering dipakai untuk pesta sabu. Setelah penyelidikan, kami lakukan penggerebekan dan mendapati tiga orang sedang menggunakan narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Iptu Kiswoyo Supriyanto, didampingi Kasi Humas Ipda Agung Intama. Jum’at (7/11/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, ketiga tersangka berinisial MZ (33), YN (25), dan NRG (24). Mereka mengaku patungan masing-masing Rp50.000 untuk membeli sabu seberat 1,98 gram yang kemudian dikonsumsi bersama.
“Barang bukti yang diamankan meliputi satu set alat hisap sabu (bong), pipet kaca berisi sisa sabu, satu plastik klip kosong, dan satu korek api gas. Seluruh barang bukti dan tersangka kini diamankan di Mapolres Bangkalan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Menurutnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dan penyelidikan akan dikembangkan untuk mengungkap pemasok sabu.
“Kami aka terus berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” kata Kiswoyo dengan mengakhiri.





