Pemuda Muhammadiyah Pamekasan Desak Polisi Terapkan Pasal Berat Pada Pelaku Penganiayaan Kurir JNT

- Admin

Rabu, 2 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan – Kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku bernama Arif, terhadap seorang kurir JNT di Pamekasan bernama Irwan Siskiyanto, memicu reaksi keras dari publik dan aktivis serta praktisi.

Ketua Pemuda Muhammadiyah Pamekasan, Abd Hamid mendesak APH menerapkan pasal berat terhadap pelaku.

“Pasal 352 KUHP yang disangkakan Polres Pamekasan terhadap pelaku hanya tindak pidana ringan (tipiring), ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara atau denda Rp4.500.000, artinya tidak sebanding dengan tingkat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku”, ungkapnya.

Menurut Abd Hamid, ini bukan kasus tindak pidana ringan korban dicekik sampai berdarah.

“Ini masuk penganiayaan berat,” terangnya

Hamid berharap Polres Pamekasan menuntut dengan pasal yang lebih berat.

“Saya tidak sepakat kalau hanya 352, sebab pelaku hanya dijerat tindak pidana ringan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).

Mestinya menurut Hamid,  pelaku dijerat dengan pasal 351 bahkan jo 170.

“Lebih tepatnya pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan, atau ayat 2 bisa lima tahun,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan bahwa dalam perkembangan kasus ini, pelaku baru saja diringkus.

“Iya baru saja kita amankan, pelaku sekarang sedang dalam pemeriksaan,” ucap AKP Doni Setiawan, singkat.

Hingga kini, pihak Polres Pamekasan masih mendalami motif pelaku dan terus mengumpulkan keterangan tambahan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Facebook Comments Box

Penulis : Andre

Berita Terkait

Kasus MBG Memanas, LSM BIDIK Dorong Kejagung Ungkap Seluruh Pihak yang Terlibat
Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu di Paberasan, Dua Pria Diamankan
Polres Pamekasan Bekuk Tersangka Penipuan Umrah Murah, Kerugian Diduga Capai Rp10 Miliar
Heru Subagia Tegaskan Hukum Harus Jadi Panglima dalam Kasus Ilma Sani Fitriana
Bareskrim Dalami Dugaan Mafia Tanah Keranga, Pejabat BPN Manggarai Barat Dipanggil
Anak Ahmad Bahar Laporkan Hercules ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyekapan
Polisi Selidiki Pencurian Mobil Rocky Milik Anggota HIPMI di Tol KM 3,8 Jakbar
Aktivis Kangean Kecam Pelepasan Terduga Curanmor, Polisi Diminta Profesional

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:10 WIB

Kasus MBG Memanas, LSM BIDIK Dorong Kejagung Ungkap Seluruh Pihak yang Terlibat

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:30 WIB

Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu di Paberasan, Dua Pria Diamankan

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:30 WIB

Polres Pamekasan Bekuk Tersangka Penipuan Umrah Murah, Kerugian Diduga Capai Rp10 Miliar

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:01 WIB

Heru Subagia Tegaskan Hukum Harus Jadi Panglima dalam Kasus Ilma Sani Fitriana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:38 WIB

Bareskrim Dalami Dugaan Mafia Tanah Keranga, Pejabat BPN Manggarai Barat Dipanggil

Berita Terbaru