Maling Museum Bangkalan Tertangkap Saat Beraksi Lagi

- Admin

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan – Pelaku pencurian barang bersejarah di Museum Cakraningrat, Bangkalan, akhirnya diringkus polisi. Herman Taufik (40), warga Kelurahan Pajagan, ditangkap setelah kedapatan mencoba membobol sebuah rumah laundry oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Bangkalan yang sedang patroli.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, pelaku ditangkap setelah tanpa sengaja ditemukan tengah mencongkel bangunan laundry di Jalan Jokotole, Bangkalan, pada dini hari.

“Saat patroli petugas melihat dua orang mencurigakan sedang mendekati rumah laundry yang ada di Kelurahan Kraton Bangkalan sekitar pukul 03.00, kemudian anggota koordinasi dengan anggota lainnya dan menangkap pelaku,” katanya, Kamis (23/10/2025).

Pelaku sempat berusaha kabur, namun berhasil diamankan. Polisi juga menemukan sejumlah alat yang digunakan untuk membobol bangunan tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus, terungkap bahwa Herman merupakan pelaku pencurian sejumlah benda bersejarah di Museum Cakraningrat.

“Kemudian dari hasil pengembangan, satu tersangka Herman Taufik diketahui juga pelaku pencurian sejumlah barang bersejarah di Museum Cakranigrat Bangkalan,” ungkapnya.

Penggeledahan lanjutan dilakukan di tempat kos pelaku. Polisi menemukan tiga piring keramik peninggalan Dinasti Ming yang sebelumnya dilaporkan hilang dari museum.

“Tersangka Herman Taufik saat melakukan pencurian di museum hanya seorang diri. Sementara, pelaku satunya juga sudah mencuri di sejumlah tempat lainnya,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan, Herman mengaku telah menjual sebagian besar barang curiannya ke pasar loak.

“Sementara yang ditemukan hanya tiga piring keramik, sementara untuk lainnya sudah dijual ke pasar loak, dan masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.

Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Sy/red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Apresiasi Kinerja Polres Sumenep, Kuasa Hukum Harap Penyidik Segera Tetapkan Tersangka
Kuasa Hukum Desak Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Penipuan Investasi di Sumenep
Terdakwa Kasus Pembunuhan Indramayu Sebut Pelaku Lain Klaim Bukan Pelaku Utama
Bongkar Mafia Gas, Polresta Banyuwangi Tangkap Pelaku Penyebab Kelangkaan LPG 3 Kg
Polres Pamekasan Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Rp1 Miliar Usai Mangkir Panggilan
JSI Kecewa Konferensi Pers Kokain 27,83 Kg di Polres Sumenep Dinilai Tertutup
Sinergi Hukum Perhutani dan Kejari Banyuwangi Perkuat Pengamanan Hutan
Kapolda Jatim Diduga Hindari Konferensi Pers yang Sudah Disiapkan soal Kokain 27,83 Kg

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:37 WIB

Apresiasi Kinerja Polres Sumenep, Kuasa Hukum Harap Penyidik Segera Tetapkan Tersangka

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:16 WIB

Kuasa Hukum Desak Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Penipuan Investasi di Sumenep

Kamis, 30 April 2026 - 19:05 WIB

Terdakwa Kasus Pembunuhan Indramayu Sebut Pelaku Lain Klaim Bukan Pelaku Utama

Minggu, 19 April 2026 - 14:37 WIB

Bongkar Mafia Gas, Polresta Banyuwangi Tangkap Pelaku Penyebab Kelangkaan LPG 3 Kg

Sabtu, 18 April 2026 - 08:43 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Rp1 Miliar Usai Mangkir Panggilan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Purbaya Pastikan Insentif Mobil dan Motor Listrik Mulai Juni 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:35 WIB