Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Segini Harta Nadiem Makarim

- Admin

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook sore ini, Kamis (4/9/2025).

Sebelumnya, Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6) lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7) selama sekitar 9 jam.

Hari ini merupakan pemeriksaan ketiga Nadiem. Nadiem juga sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 19 Juni 2025.

Adapun Nadiem sebelumnya dikenal sebagai salah satu pendiri aplikasi Gojek. Dia mendirikan layanan ojek online itu bersama dengan Kevin Aluwi dan Machaelangelo Moran pada 2010.

Setelah terbilang sukses dengan Gojek, Nadiem melanjutkan kariernya sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju bentukan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin pada 2019. 

Saat pertama terpilih sebagai menteri Nadiem melaporkan harta kekayaan senilai Rp 1,23 triliun dengan utang Rp 185,36 miliar. Komponen harta terbesarnya adalah surat berharga dengan nilai Rp 1,25 triliun. 

Pada 2022, Nadiem melaporkan lonjakan harta menjadi Rp 4,87 triliun dengan utang Rp 790,76 miliar. Lonjakan harta ini disebabkan oleh surat berharga yang melesat jadi Rp 5,66 triliun. 

Lonjakan surat berharga Nadiem seiring dengan IPO PT Goto Gojek Tokopedia di Bursa Efek Indonesia. Dalam prospektus IPO GOTO, Nadiem tercatat sebagai pemilik 522.053.000 (20,5%). 

Sementara itu, dalam LHKPN terakhir, yakni 31 Oktober 2024, harta Nadiem susut menjadi Rp 600,64 miliar, setelah dikurangi utang Rp 466,23 miliar. Hal tersebut seiring dengan surat berharga yang dia miliki turun signifikan menjadi Rp 926,09 miliar. 

Dalam LHKPN tersebut, Nadiem tercatat memiliki tujuh properti dengan nilai Rp 57,79 miliar. Lalu ada dua alat transportasi dan mesin senilai Rp 2,25 miliar. Jk/red

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Selidiki Pencurian Mobil Rocky Milik Anggota HIPMI di Tol KM 3,8 Jakbar
Aktivis Kangean Kecam Pelepasan Terduga Curanmor, Polisi Diminta Profesional
Lagi! Rokok Marbol Tertangkap di Madiun, Publik Tekan Bea Cukai Madura Usut Hulu Produksi
Apresiasi Kinerja Polres Sumenep, Kuasa Hukum Harap Penyidik Segera Tetapkan Tersangka
Kuasa Hukum Desak Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Penipuan Investasi di Sumenep
Terdakwa Kasus Pembunuhan Indramayu Sebut Pelaku Lain Klaim Bukan Pelaku Utama
Bongkar Mafia Gas, Polresta Banyuwangi Tangkap Pelaku Penyebab Kelangkaan LPG 3 Kg
Polres Pamekasan Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Rp1 Miliar Usai Mangkir Panggilan

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:57 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Mobil Rocky Milik Anggota HIPMI di Tol KM 3,8 Jakbar

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:50 WIB

Aktivis Kangean Kecam Pelepasan Terduga Curanmor, Polisi Diminta Profesional

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:24 WIB

Lagi! Rokok Marbol Tertangkap di Madiun, Publik Tekan Bea Cukai Madura Usut Hulu Produksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:37 WIB

Apresiasi Kinerja Polres Sumenep, Kuasa Hukum Harap Penyidik Segera Tetapkan Tersangka

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:16 WIB

Kuasa Hukum Desak Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Penipuan Investasi di Sumenep

Berita Terbaru

Opini

Bertumbuh, Mengakar, dan Memihak Kaum Mustad’afin

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:43 WIB