Sampang – Setelah enam bulan menjadi buronan, FS (27), warga Dusun Rabasan Selatan, Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, akhirnya diringkus Satreskrim Polres Sampang. Pria tersebut ditangkap karena mencuri sepeda motor milik warga di area kos-kosan Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Sampang.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku pada Selasa (11/11/2025) setelah petugas mengantongi identitasnya dari hasil penyelidikan. Saat digelandang ke ruang penyidik, FS hanya tertunduk dan tidak dapat berkutik.
Kasus ini bermula pada 16 Mei 2025, ketika korban bernama Abdurrohman (25), warga Desa Gunung Maddah, memarkir sepeda motor Honda M 6820 GK di teras kos. Beberapa jam kemudian, motor tersebut raib tanpa jejak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban langsung melaporkan kejadian ke SPKT Polres Sampang, dan kami segera melakukan penyelidikan hingga menemukan identitas pelaku,” kata Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, pelaku nekat mencuri karena alasan ekonomi dan beraksi seorang diri dengan memanfaatkan situasi parkiran yang sepi. Barang bukti berupa sepeda motor juga sudah diamankan petugas.
“Tersangka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut dan mengakui perbuatannya,” ucapnya.
Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada dan mengunci ganda kendaraan saat diparkir,” ujarnya, mengakhiri.





