Serang Kehormatan, Akun TikTok Diduga Milik Istri Oknum Kapolsek di Sumenep Dilaporkan Hj. Yulianah

- Admin

Senin, 22 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial kembali mencuat dan menggemparkan publik Sumenep. Kali ini, seorang perempuan bernama Hj. Yulianah, warga Perumahan Lontar, Desa Pabian,  dengan tegas melaporkan akun TikTok bernama @RukoBatuan ke Polres Sumenep. Akun tersebut diduga kuat milik istri seorang oknum Kapolsek Ambunten.

Laporan resmi telah diterima dengan nomorSTTLP/B/427/IX/2025/SPKT/POLRESSUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Hj. Yulianah tidak sendiri, ia datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Angga Kurniawan, S.H., M.H.

 

Kepada wartawan, Angga Kurniawan, S.H., M.H, menyatakan bahwa tindakan akun tersebut sudah melewati batas dan melukai harga diri kliennya.

“Klien saya sering melakukan live TikTok dan membuat video. Namun, tiba-tiba akun bernama Ruko Batuan muncul dan melontarkan komentar-komentar bernada fitnah dan penghinaan. Kata-kata itu sangat merugikan klien saya, mulai dari tuduhan merebut suami orang hingga ejekan yang jelas tidak berdasar,” tegas Angga di Mapolres Sumenep, Senin (22/9/2025).

Komentar-komentar yang diduga dilontarkan akun tersebut antara lain menyebut Hj. Yulianah dengan tudingan “mrebut suami orang”, bahkan menyebut dirinya “bojomu ED” hingga menyinggung soal “spil suami” padahal faktanya ia tidak memiliki suami.

“Ini jelas bentuk perundungan dan fitnah terang-terangan yang mencemarkan nama baik klien saya,” lanjutnya.

Angga juga menyebut bahwa dugaan kuat pemilik akun tersebut berinisial R, yang tak lain disebut-sebut sebagai istri seorang oknum Kapolsek Ambunten.

“Kami berharap Polres Sumenep bersikap profesional, tanpa pandang bulu, meski laporan ini menyangkut keluarga aparat. Kami yakin di bawah kepemimpinan Kapolres yang baru, keadilan bisa ditegakkan untuk masyarakat,” ungkap Angga.

Pengacara vokal ini menegaskan, kasus ini menjadi pelajaran besar bagi masyarakat pengguna media sosial agar lebih bijak dalam berkomentar.

“Media sosial seharusnya jadi wadah yang bermanfaat, bukan sarana untuk menjatuhkan orang lain dengan fitnah,” tutupnya.

Hj. Yulianah menambahkan, pihaknya tidak akan tinggal diam atas fitnah dan tuduhan yang tidak benar ini.

“Saya menuntut keadilan, bukan hanya untuk diri saya, tetapi juga agar masyarakat menyadari pentingnya menggunakan media sosial dengan bijak. Saya berharap Polres Sumenep bertindak profesional dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Sementara hingga berita ini terbit, pemilik akun Tiktok @RukoBatuan yang diduga milik R  belum dapat dihubungi. Begitupun dengan oknum Kapolsek Ambunten yang juga belum bisa dikonfirmasi.

Kasus ini menunjukkan bahwa media sosial bisa menjadi senjata yang merusak nama baik seseorang. Penegakan hukum yang profesional dari Polres Sumenep menjadi penting agar masyarakat percaya hukum berlaku adil, tanpa pandang status.

Fitnah yang menimpa Hj. Yulianah menjadi peringatan bagi semua pihak agar  menggunakan media sosial untuk hal positif, bukan untuk merusak reputasi orang lain.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Apresiasi Kinerja Polres Sumenep, Kuasa Hukum Harap Penyidik Segera Tetapkan Tersangka
Kuasa Hukum Desak Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Penipuan Investasi di Sumenep
Terdakwa Kasus Pembunuhan Indramayu Sebut Pelaku Lain Klaim Bukan Pelaku Utama
Bongkar Mafia Gas, Polresta Banyuwangi Tangkap Pelaku Penyebab Kelangkaan LPG 3 Kg
Polres Pamekasan Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Rp1 Miliar Usai Mangkir Panggilan
JSI Kecewa Konferensi Pers Kokain 27,83 Kg di Polres Sumenep Dinilai Tertutup
Sinergi Hukum Perhutani dan Kejari Banyuwangi Perkuat Pengamanan Hutan
Kapolda Jatim Diduga Hindari Konferensi Pers yang Sudah Disiapkan soal Kokain 27,83 Kg

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:37 WIB

Apresiasi Kinerja Polres Sumenep, Kuasa Hukum Harap Penyidik Segera Tetapkan Tersangka

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:16 WIB

Kuasa Hukum Desak Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Penipuan Investasi di Sumenep

Kamis, 30 April 2026 - 19:05 WIB

Terdakwa Kasus Pembunuhan Indramayu Sebut Pelaku Lain Klaim Bukan Pelaku Utama

Minggu, 19 April 2026 - 14:37 WIB

Bongkar Mafia Gas, Polresta Banyuwangi Tangkap Pelaku Penyebab Kelangkaan LPG 3 Kg

Sabtu, 18 April 2026 - 08:43 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Rp1 Miliar Usai Mangkir Panggilan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Purbaya Pastikan Insentif Mobil dan Motor Listrik Mulai Juni 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:35 WIB