Satresnarkoba Sumenep Bekuk Pengedar Sabu di Guluk-Guluk

- Admin

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali mencatat keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial WS (42), warga Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, diamankan di teras rumahnya.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku. Saat dilakukan penggerebekan, WS sempat membuang barang bukti ke lantai untuk mengelabui petugas. Namun upaya itu gagal.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 5 poket sabu dengan berat total 1,40 gram, timbangan elektrik, sendok sabu, alat hisap (bong), pipet kaca, plastik klip, korek gas, dan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S menjelaskan, bahwa pelaku mengakui semua barang bukti tersebut miliknya. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka WS mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Petugas segera mengamankan pelaku bersama barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Widiarti, Sabtu (8/11/2025).

Ia menegaskan bahwa penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel sabu ke Labfor Polda Jatim untuk kepentingan pembuktian.

“Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan maupun pengedaran narkoba di wilayah Sumenep,” ujarnya menambahkan.

AKP Widiarti juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi sekecil apa pun kepada pihak kepolisian.

“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang terus membantu memberikan laporan. Polres Sumenep akan menindaklanjuti setiap informasi secara profesional,” ucapnya.

Tersangka WS kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Sumenep dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya, terutama di wilayah pedesaan yang kerap dijadikan jalur distribusi oleh jaringan pengedar. Sy/red

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dari Kasus Nenek Elina hingga Kakek Sugianto Meninggal, Warga Surabaya Desak Pembubaran Madas
Selain Banten dan Kalsel, KPK Lakukan OTT Bekasi
Administrasi Modern Polres Sumenep, Tahanan dan Barbuk Tercatat Rapi
Pengawalan Mobil “Marbol Group” Bikin Geger, Publik: Kenapa Diduga Bos Rokok Ilegal Bisa Bebas?
Puluhan Santriwati Diduga Dicabuli Oknum Lora, Polda Jatim Dipaksa Turun Tangan!
Sebelumnya Optimis, Ternyata LBH Mitra Santri Tidak Lolos Akreditasi 2025
BNN Bongkar Pengendali 2 Ton Sabu: Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
Foto Bersama Tak Ada Guna dan Bukan Penegakan Hukum, Rokok Ilegal Tetap Menggila di Sumenep

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:29 WIB

Dari Kasus Nenek Elina hingga Kakek Sugianto Meninggal, Warga Surabaya Desak Pembubaran Madas

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:46 WIB

Selain Banten dan Kalsel, KPK Lakukan OTT Bekasi

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:05 WIB

Administrasi Modern Polres Sumenep, Tahanan dan Barbuk Tercatat Rapi

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:02 WIB

Pengawalan Mobil “Marbol Group” Bikin Geger, Publik: Kenapa Diduga Bos Rokok Ilegal Bisa Bebas?

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:03 WIB

Puluhan Santriwati Diduga Dicabuli Oknum Lora, Polda Jatim Dipaksa Turun Tangan!

Berita Terbaru

Opini

Dampak Globalisasi Terhadap Negara-Negara Miskin

Selasa, 3 Feb 2026 - 04:01 WIB

Daerah

Gen Z Jatim Desak Perda Pembatasan Plastik

Senin, 2 Feb 2026 - 17:04 WIB