Sumenep — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali mencatat keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial WS (42), warga Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, diamankan di teras rumahnya.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku. Saat dilakukan penggerebekan, WS sempat membuang barang bukti ke lantai untuk mengelabui petugas. Namun upaya itu gagal.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 5 poket sabu dengan berat total 1,40 gram, timbangan elektrik, sendok sabu, alat hisap (bong), pipet kaca, plastik klip, korek gas, dan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S menjelaskan, bahwa pelaku mengakui semua barang bukti tersebut miliknya. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka WS mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Petugas segera mengamankan pelaku bersama barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Widiarti, Sabtu (8/11/2025).
Ia menegaskan bahwa penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel sabu ke Labfor Polda Jatim untuk kepentingan pembuktian.
“Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan maupun pengedaran narkoba di wilayah Sumenep,” ujarnya menambahkan.
AKP Widiarti juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi sekecil apa pun kepada pihak kepolisian.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang terus membantu memberikan laporan. Polres Sumenep akan menindaklanjuti setiap informasi secara profesional,” ucapnya.
Tersangka WS kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Sumenep dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya, terutama di wilayah pedesaan yang kerap dijadikan jalur distribusi oleh jaringan pengedar. Sy/red





