Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Kasus BSPS Sumenep

- Admin

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep. Setelah memeriksa berbagai saksi dan mengumpulkan alat bukti, penyidik menetapkan satu tersangka baru berinisial NLA, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan Kabupaten Sumenep.

Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025 tertanggal 4 November 2025.

Dalam konferensi pers di Kejati Jatim, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Wagiyo menjelaskan, NLA memiliki kewenangan dalam proses validasi dan pencairan dana bantuan program BSPS di wilayah Sumenep.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam pelaksanaan program tersebut, tersangka diduga meminta imbalan sebesar Rp100 ribu per penerima bantuan untuk memperlancar proses pencairan dana. Dari total permintaan tersebut, tersangka menerima uang sebesar Rp325 juta yang diserahkan oleh saksi berinisial RP,” ujar Wagiyo, dikutip dari lama resmi Kejati Jatim.

Sebagai langkah penyelamatan keuangan negara, penyidik telah menyita uang sejumlah Rp325 juta dari tangan tersangka NLA. Uang tersebut kini telah dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI sebagai barang bukti.

Wagiyo menambahkan bahwa tersangka NLA saat ini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 November hingga 23 November 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar perkara dapat segera dituntaskan,” ujarnya menambahkan.

Dari hasil penyidikan sebelumnya, perbuatan tersangka NLA bersama empat tersangka lainnya dalam kasus yang sama telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 26,87 miliar. Kerugian tersebut berasal dari penyimpangan dan penyalahgunaan dana dalam pelaksanaan program BSPS di Kabupaten Sumenep.

Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai wujud tanggung jawab dalam penegakan hukum serta upaya melindungi keuangan negara dari praktik korupsi.

“Kami memastikan seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum. Tidak ada toleransi terhadap tindakan korupsi, terutama yang merugikan masyarakat,” ucapnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bongkar Mafia Gas, Polresta Banyuwangi Tangkap Pelaku Penyebab Kelangkaan LPG 3 Kg
Polres Pamekasan Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Rp1 Miliar Usai Mangkir Panggilan
JSI Kecewa Konferensi Pers Kokain 27,83 Kg di Polres Sumenep Dinilai Tertutup
Sinergi Hukum Perhutani dan Kejari Banyuwangi Perkuat Pengamanan Hutan
Kapolda Jatim Diduga Hindari Konferensi Pers yang Sudah Disiapkan soal Kokain 27,83 Kg
237 Batang Kayu Jati Ilegal Disita di Belakang Gudang Warga Buluagung
Empat Anggota TNI Ditahan Terkait Dugaan Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
KPK Ingatkan Pejabat dan ASN Tak Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:37 WIB

Bongkar Mafia Gas, Polresta Banyuwangi Tangkap Pelaku Penyebab Kelangkaan LPG 3 Kg

Sabtu, 18 April 2026 - 08:43 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Rp1 Miliar Usai Mangkir Panggilan

Kamis, 16 April 2026 - 08:48 WIB

JSI Kecewa Konferensi Pers Kokain 27,83 Kg di Polres Sumenep Dinilai Tertutup

Rabu, 15 April 2026 - 11:25 WIB

Sinergi Hukum Perhutani dan Kejari Banyuwangi Perkuat Pengamanan Hutan

Selasa, 14 April 2026 - 07:44 WIB

Kapolda Jatim Diduga Hindari Konferensi Pers yang Sudah Disiapkan soal Kokain 27,83 Kg

Berita Terbaru

Nasional

Nanda Asifa Putri Terpilih sebagai Presiden CIB 2026–2027

Selasa, 28 Apr 2026 - 10:46 WIB