SURABAYA – Desakan pembubaran organisasi masyarakat (ormas) Madas menguat di Surabaya. Warga Surabaya Doni Damar menilai keberadaan ormas tersebut kerap dikaitkan dengan dugaan aksi premanisme yang meresahkan dan bahkan pernah berujung pada korban jiwa.
Doni Damar menyampaikan, tuntutan pembubaran Madas tidak hanya didasarkan pada satu peristiwa, melainkan rangkaian kasus yang dinilai mencederai rasa keadilan dan keamanan masyarakat. Selain kasus yang menimpa Nenek Elina, ia menyoroti peristiwa lama yang terjadi di Jalan Kepatihan VII Nomor 1, Kelurahan Alun-alun Contong, Kecamatan Bubutan, Surabaya.
Peristiwa tersebut terjadi pada 11 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, sekelompok orang yang diduga merupakan oknum dari ormas Madas melakukan aksi pengusiran paksa di sebuah rumah warga. Tindakan tersebut diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan menimbulkan tekanan psikologis berat bagi korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat kejadian itu, seorang warga lanjut usia bernama almarhum Kakek Sugianto dilaporkan mengalami syok berat dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Dr. M. Soewandhie (RS Soewandhie) Surabaya. Namun, nyawanya tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada 12 November 2025 pukul 09.09 WIB di rumah sakit tersebut.
“Ini bukan peristiwa tunggal. Ada pola tindakan bersama-sama yang mengarah pada aksi premanisme. Fakta bahwa pernah ada warga yang meninggal dunia harus menjadi perhatian serius aparat dan pemerintah,” ujar Doni Damar kepada wartawan.
Menurut Doni, dugaan keterlibatan oknum Madas dalam sejumlah aksi lapangan yang bersifat intimidatif telah menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Ia menilai, jika tidak ditindak tegas, kejadian serupa berpotensi terulang dan kembali memakan korban.
Warga Surabaya, kata Doni, mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mengevaluasi keberadaan ormas yang dinilai kerap bertindak di luar koridor hukum. Mereka meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan pelanggaran pidana dan administratif yang melibatkan oknum maupun organisasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak ormas Madas terkait tudingan tersebut. Aparat kepolisian juga belum menyampaikan pernyataan terbuka mengenai langkah lanjutan atas desakan pembubaran yang disuarakan masyarakat.
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan demi menjamin keamanan, kepastian hukum, serta mencegah praktik premanisme yang merugikan warga. (Jbr/red)





