Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari tujuh orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) tahap pertama di Ponorogo pada Jum’at petang (7/11/2025). Keempatnya adalah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG); Sekretaris Daerah (Sekda), Agus Pramono (AGP); Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma (YUM) dan Sucipto (SC) dari pihak swasta atau rekanan proyek di RSUD Ponorogo.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di gedung Merah Putih KPK di Jakarta sejak Sabtu pagi (8/11/2025) hingga Minggu dini hari (9/11/2025). Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta menyampaikan bahwa para tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi. Di antaranya suap pengurusan jabatan terkait mutasi dan promosi (jual beli jabatan), suap proyek RSUD dan gratifikasi atau penerimaan lainnya di lingkup Pemkab Ponorogo.
“Yang memiliki kewenangan dalam mengganti pejabat di Kabupaten Ponorogo adalah bupatinya, dan tentunya ini juga berlaku bagi kabupaten lainnya. Oleh karena itu YUM selaku Direktur RSUD langsung berkoordinasi dengan AGP selaku sekda untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada SUG dengan tujuan agar posisinya tidak diganti,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nah disini, bagi pejabat-pejabat yang sudah menduduki jabatannya tersebut ketika mendengar akan ada pergantian atau mutasi, maka yang bersangkutan berusaha untuk mempertahankan jabatannya dengan memberikan sesuatu. Akhirnya kompetisi yang terjadi bukan kompetisi kompetensi atau kemampuan melayani masyarakat, tapi justru kompetisi menyerahkan uang seberapa besar, siapa yang paling besar memberikan setoran dialah yang akan mendapatkan jabatan tersebut, ini kan ironi,” terangnya.
Asep dalam keterangannya menyampaikan, sesuai regulasi yang ada, pergantian jabatan seharusnya didasarkan pada seberapa baik masing-masing pejabat bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia pun membeberkan kronologi kasus jual beli jabatan yang melibatkan direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Di awali pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari dr. Yunus kepada Bupati Sugiri melalui ajudan sejumlah Rp400 juta. Lalu pada periode April sampai Agustus 2025, Yunus juga menyerahkan uang kepada sekda senilai Rp325 juta.
Berikutnya pada Jum’at 7 November 2025 ini, Yunus kembali menyerahkan uang kepada Sugiri senilai Rp500 juta melalui NNK yang tak lain kerabat Bupati.
“Nah yang terakhir ini lah yang kemudian kita tangkap. Jadi saat proses penyerahannya yang Rp500 juta beberapa hari yang lalu, itu yang kita lakukan penangkapan. Sehingga total uang yang telah diberikan YUM dalam tiga kali penyerahan uang tersebut mencapai Rp1 Miliar 25 juta, dengan rincian untuk SUG Rp900 juta, dan AGP sebesar Rp325 juta,” bebernya.
Dalam OTT yang dilakukan KPK di Ponorogo pada Jum’at (7/11/2025), tim penyidik mengamankan 13 orang. Yakni Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Sugiri Sancoko lalu Sekda Ponorogo Agus Pramono yang menjabat sejak tahun 2012- sekarang.
Berikutnya Kabid Mutasi BKPSDM Ponorogo, Arif Pujiana; Direktur RSUD dr. Harjono, dr. Yunus Mahatma; Sucipto pihak swasta atau rekanan proyek di RSUD, NNK selaku sekretaris direktur RSUD.
Selanjutnya ELW selaku adik Bupati Ponorogo; IBP selaku pihak swasta. Kemudian SRY selaku pemilik toko kelontong; KKH selaku tenaga ahli Bupati Ponorogo. ED selaku pegawai bank jatim, BD dan ZR selaku ajudan Bupati Ponorogo.
“Sebelum dilakukan OTT, SUG meminta uang kepada YUM senilai Rp1,5 Miliar pada 3 November, lalu pada 6 November SUG kembali menagih uang tersebut. Karena saat diminta tidak langsung ada uangnya, YUM cari-cari dulu, lalu tanggal 7 November, IBP selaku teman dekat YUM meminta ED mencairkan uang Rp500 juta lalu diserahkan kepada SUG melalui NNK. Nah uang itu lah yang kemudian kami amankan sebagai barang bukti dalam OTT itu,” jelasnya.
Asep menjelaskan, kasus OTT jual beli jabatan di Ponorogo itu seharusnya menjadi pembelajaran bagi seluruh daerah untuk menempatkan pejabat sesuai dengan kompetensi. Sebab mutasi dan promosi jabatan kerap menjadi celah praktik korupsi untuk mendapatkan sesuatu.





