Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 22 merek Obat Bahan Alam (OBA) mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya selama pengawasan periode Maret 2026 di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 10 produk diketahui masih memiliki Nomor Izin Edar resmi BPOM.
Sementara 12 produk lainnya tidak memiliki Nomor Izin Edar BPOM. Bahkan, beberapa produk diduga mencantumkan nomor izin edar palsu pada kemasan untuk mengelabui masyarakat.
Dari total temuan tersebut, 13 merek merupakan produk stamina pria yang mengandung bahan kimia seperti sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, hingga metil testosteron. Kandungan tersebut dinilai berbahaya apabila dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga kesehatan.
Selain itu, BPOM juga menemukan 6 produk pegal linu mengandung deksametason, natrium diklofenak, asam mefenamat, prednisolon, kafein, dan parasetamol.
Tak hanya itu, terdapat 1 produk penggemuk badan yang mengandung siproheptadin serta 2 produk pereda gatal dengan kandungan klorfeniramin maleat, mikonazol, kafein, dan parasetamol.
“Ketiadaan izin edar ini berarti produk-produk tersebut tidak pernah melewati proses evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu oleh BPOM. Sehingga kandungan di dalamnya sangat membahayakan konsumen,” ujar Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Taruna Ikrar, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.
Menurut Taruna, penambahan Bahan Kimia Obat pada produk herbal dapat memicu risiko kesehatan serius. Kandungan sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil pada produk stamina pria berpotensi menyebabkan gangguan jantung, stroke, hingga kematian mendadak.
Sementara kandungan deksametason, prednisolon, natrium diklofenak, dan asam mefenamat pada produk pegal linu dapat memicu perdarahan lambung, gangguan ginjal, hingga efek moon face apabila digunakan tanpa kontrol medis.
BPOM juga menerima laporan melalui sistem Post-Marketing Alert System terkait dua produk suplemen kesehatan dari luar negeri yang mengandung BKO dan tidak memiliki izin edar resmi.
“Laporkan kepada BPOM atau pihak berwenang jika menemukan produk mencurigakan di pasaran demi keselamatan bersama,” kata Taruna.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan HALOBPOM 1500533 maupun media sosial resmi BPOM.
Penulis : Rudi
Editor : Novita





