Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Direktur Utama Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, terkait dugaan kasus suap pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Laode Sinarwan sengaja menghindari panggilan penyidik hingga akhirnya dilakukan penjemputan paksa di salah satu rumahnya di Jakarta Selatan.
“Penyidik melakukan pemanggilan paksa dan yang bersangkutan diamankan di salah satu rumahnya di Jakarta Selatan,” ujar Anang, Selasa (12/5/2026).
Menurut Anang, Laode tercatat tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tanpa alasan yang patut.
“Laode tercatat tiga kali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut sebelum akhirnya dijemput paksa,” katanya.
Dalam perkara ini, Laode diduga berperan sebagai salah satu pemberi suap kepada Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.
“LS ini salah satu pemberi suap kepada HS,” tegas Anang.
Laode ditangkap pada Senin (11/5) malam dan langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Usai diperiksa, penyidik Kejagung menetapkannya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Penulis : Rudi
Editor : Novita





