Kasus Penipuan Perumahan Jati Land Regency Sumenep, Korban Rugi Puluhan Juta Laporkan AR

- Admin

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep — Kasus dugaan penipuan yang melibatkan tawaran rumah di Perumahan Jati Land Regency, Desa Kebunan, Kecamatan Manding, kembali mencuat setelah seorang warga Sumenep resmi melaporkan AR ke Polres Sumenep. Pelapor mengalami kerugian total Rp 80 juta dalam transaksi yang diduga penuh tipu daya.

Laporan tersebut telah diterima Polres Sumenep dengan Nomor STTLP/B/494/XI/2025/SPKT/POLRESSUMENEP/POLDAJATIM pada Jumat, 14 November 2025.

Kuasa hukum pelapor, Angga Kurniawan, S.H., menegaskan bahwa rangkaian kejadian yang dialami kliennya memenuhi unsur dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus bermula pada 27 Desember 2021 ketika pelapor menerima informasi dari rekannya bahwa AR menawarkan unit rumah dengan harga Rp 225 juta. Atas tawaran itu, pelapor dan keluarganya mendatangi rumah AR untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Dalam pertemuan itu, AR disebut meminta pembayaran DP sebesar Rp 80 juta. Pelapor kemudian menyerahkan DP tersebut secara tunai Rp 10 juta. Tidak berhenti di situ, pelapor kembali diminta melakukan transfer sejumlah Rp 50 juta, kemudian Rp 10 juta, dan pada 1 Januari 2022, pelapor diminta mentransfer Rp 10 juta lagi dengan alasan proses administrasi pembelian rumah.

Pada 19 Januari 2022, pelapor kembali mentransfer Rp 10 juta, sehingga total dana yang telah diserahkan mencapai Rp 80 juta hanya pada tahap awal pembicaraan terkait rumah.

Namun setelah seluruh pembayaran dilakukan, unit rumah yang dijanjikan tidak kunjung diberikan.

Pelapor bahkan telah melayangkan somasi dua kali, tetapi terlapor AR tidak mengembalikan dana tersebut dan tidak memberikan kejelasan terkait janji pembelian unit rumah itu.

Total kerugian pelapor kini mencapai Rp 800 juta.

Kuasa hukum pelapor, Angga Kurniawan, menegaskan bahwa peristiwa yang dialami kliennya bukan lagi persoalan wanprestasi atau keterlambatan serah terima.

“Klien kami berkali-kali diminta menyerahkan uang dengan berbagai alasan, tetapi rumah yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Bahkan setelah dilakukan somasi dua kali, terlapor tetap tidak menunjukkan itikad baik. Ini sudah masuk ranah pidana,” tegas Angga.

Ia juga menyebut telah menyiapkan sejumlah bukti pendukung berupa rekam jejak transfer, percakapan, dan saksi-saksi yang mengetahui proses transaksi tersebut.

Angga meminta Polres Sumenep segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor dan memproses laporan ini secara profesional.

“Kerugian klien kami sangat besar. Kami berharap pihak kepolisian bertindak cepat agar tidak ada korban lain. Penegakan hukum harus menjadi prioritas dalam kasus seperti ini,” ujarnya.

SPKT Polres Sumenep telah menerima laporan dan menyatakan kasus ini masuk dalam tahapan penyidikan untuk mendalami unsur pasal yang disangkakan.

Pelapor berharap kasus ini segera menemukan titik terang dan pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Jk/red

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dari Kasus Nenek Elina hingga Kakek Sugianto Meninggal, Warga Surabaya Desak Pembubaran Madas
Selain Banten dan Kalsel, KPK Lakukan OTT Bekasi
Administrasi Modern Polres Sumenep, Tahanan dan Barbuk Tercatat Rapi
Pengawalan Mobil “Marbol Group” Bikin Geger, Publik: Kenapa Diduga Bos Rokok Ilegal Bisa Bebas?
Puluhan Santriwati Diduga Dicabuli Oknum Lora, Polda Jatim Dipaksa Turun Tangan!
Sebelumnya Optimis, Ternyata LBH Mitra Santri Tidak Lolos Akreditasi 2025
BNN Bongkar Pengendali 2 Ton Sabu: Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
Foto Bersama Tak Ada Guna dan Bukan Penegakan Hukum, Rokok Ilegal Tetap Menggila di Sumenep

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:29 WIB

Dari Kasus Nenek Elina hingga Kakek Sugianto Meninggal, Warga Surabaya Desak Pembubaran Madas

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:46 WIB

Selain Banten dan Kalsel, KPK Lakukan OTT Bekasi

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:05 WIB

Administrasi Modern Polres Sumenep, Tahanan dan Barbuk Tercatat Rapi

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:02 WIB

Pengawalan Mobil “Marbol Group” Bikin Geger, Publik: Kenapa Diduga Bos Rokok Ilegal Bisa Bebas?

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:03 WIB

Puluhan Santriwati Diduga Dicabuli Oknum Lora, Polda Jatim Dipaksa Turun Tangan!

Berita Terbaru

Opini

Dampak Globalisasi Terhadap Negara-Negara Miskin

Selasa, 3 Feb 2026 - 04:01 WIB

Daerah

Gen Z Jatim Desak Perda Pembatasan Plastik

Senin, 2 Feb 2026 - 17:04 WIB