Sumenep — Kasus dugaan penipuan yang melibatkan tawaran rumah di Perumahan Jati Land Regency, Desa Kebunan, Kecamatan Manding, kembali mencuat setelah seorang warga Sumenep resmi melaporkan AR ke Polres Sumenep. Pelapor mengalami kerugian total Rp 80 juta dalam transaksi yang diduga penuh tipu daya.
Laporan tersebut telah diterima Polres Sumenep dengan Nomor STTLP/B/494/XI/2025/SPKT/POLRESSUMENEP/POLDAJATIM pada Jumat, 14 November 2025.
Kuasa hukum pelapor, Angga Kurniawan, S.H., menegaskan bahwa rangkaian kejadian yang dialami kliennya memenuhi unsur dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus bermula pada 27 Desember 2021 ketika pelapor menerima informasi dari rekannya bahwa AR menawarkan unit rumah dengan harga Rp 225 juta. Atas tawaran itu, pelapor dan keluarganya mendatangi rumah AR untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Dalam pertemuan itu, AR disebut meminta pembayaran DP sebesar Rp 80 juta. Pelapor kemudian menyerahkan DP tersebut secara tunai Rp 10 juta. Tidak berhenti di situ, pelapor kembali diminta melakukan transfer sejumlah Rp 50 juta, kemudian Rp 10 juta, dan pada 1 Januari 2022, pelapor diminta mentransfer Rp 10 juta lagi dengan alasan proses administrasi pembelian rumah.
Pada 19 Januari 2022, pelapor kembali mentransfer Rp 10 juta, sehingga total dana yang telah diserahkan mencapai Rp 80 juta hanya pada tahap awal pembicaraan terkait rumah.
Namun setelah seluruh pembayaran dilakukan, unit rumah yang dijanjikan tidak kunjung diberikan.
Pelapor bahkan telah melayangkan somasi dua kali, tetapi terlapor AR tidak mengembalikan dana tersebut dan tidak memberikan kejelasan terkait janji pembelian unit rumah itu.
Total kerugian pelapor kini mencapai Rp 800 juta.
Kuasa hukum pelapor, Angga Kurniawan, menegaskan bahwa peristiwa yang dialami kliennya bukan lagi persoalan wanprestasi atau keterlambatan serah terima.
“Klien kami berkali-kali diminta menyerahkan uang dengan berbagai alasan, tetapi rumah yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Bahkan setelah dilakukan somasi dua kali, terlapor tetap tidak menunjukkan itikad baik. Ini sudah masuk ranah pidana,” tegas Angga.
Ia juga menyebut telah menyiapkan sejumlah bukti pendukung berupa rekam jejak transfer, percakapan, dan saksi-saksi yang mengetahui proses transaksi tersebut.
Angga meminta Polres Sumenep segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor dan memproses laporan ini secara profesional.
“Kerugian klien kami sangat besar. Kami berharap pihak kepolisian bertindak cepat agar tidak ada korban lain. Penegakan hukum harus menjadi prioritas dalam kasus seperti ini,” ujarnya.
SPKT Polres Sumenep telah menerima laporan dan menyatakan kasus ini masuk dalam tahapan penyidikan untuk mendalami unsur pasal yang disangkakan.
Pelapor berharap kasus ini segera menemukan titik terang dan pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Jk/red





