Kasus Bank Alief: Polres Sumenep Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi, Sesuai Fakta dan Bukti

- Admin

Minggu, 26 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP — Menanggapi klaim kuasa hukum pemilik Bank Alief yang menyebut langkah penggeledahan dan penyitaan aset sebagai tindakan janggal dan sarat kepentingan, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya pada Sabtu (26/10/2025), Agus memastikan bahwa setiap tindakan penyidik dilaksanakan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Setiap langkah penyidikan, termasuk penggeledahan dan penyitaan, dilakukan sesuai mekanisme hukum dalam Pasal 33, 38, dan 39 KUHAP, dengan surat perintah sah dari penyidik serta izin pengadilan. Tidak ada tindakan di luar koridor hukum,” tegasnya.

Menurut Agus, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan mesin Electronic Data Capture (EDC) dalam kerja sama antara Bank Alief dan Bank Jatim. Dugaan tersebut mengarah pada tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas jabatan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

Ia juga menegaskan bahwa penetapan status tersangka dan daftar pencarian orang (DPO) dilakukan berdasarkan proses penyidikan yang obyektif dan alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, mulai dari keterangan saksi, surat, hingga bukti elektronik.

 “Kami bekerja berdasarkan fakta dan bukti, bukan opini. Proses hukum tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun. Jika ada keberatan, silakan disampaikan di pengadilan sebagai forum pembuktian yang sah,” tegasnya.

Agus menambahkan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan menghormati hak-hak hukum setiap tersangka, termasuk hak atas pembelaan diri dan bantuan hukum sebagaimana dijamin dalam KUHAP.

“Kami menjamin semua pihak diperlakukan sama di hadapan hukum. Penegakan hukum ini tidak diarahkan untuk kepentingan institusi tertentu, tetapi murni untuk menegakkan keadilan dan akuntabilitas publik,” ujarnya menutup pernyataan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Pamekasan Bekuk Tersangka Penipuan Umrah Murah, Kerugian Diduga Capai Rp10 Miliar
Heru Subagia Tegaskan Hukum Harus Jadi Panglima dalam Kasus Ilma Sani Fitriana
Bareskrim Dalami Dugaan Mafia Tanah Keranga, Pejabat BPN Manggarai Barat Dipanggil
Anak Ahmad Bahar Laporkan Hercules ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyekapan
Polisi Selidiki Pencurian Mobil Rocky Milik Anggota HIPMI di Tol KM 3,8 Jakbar
Aktivis Kangean Kecam Pelepasan Terduga Curanmor, Polisi Diminta Profesional
Lagi! Rokok Marbol Tertangkap di Madiun, Publik Tekan Bea Cukai Madura Usut Hulu Produksi
Apresiasi Kinerja Polres Sumenep, Kuasa Hukum Harap Penyidik Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:30 WIB

Polres Pamekasan Bekuk Tersangka Penipuan Umrah Murah, Kerugian Diduga Capai Rp10 Miliar

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:01 WIB

Heru Subagia Tegaskan Hukum Harus Jadi Panglima dalam Kasus Ilma Sani Fitriana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:38 WIB

Bareskrim Dalami Dugaan Mafia Tanah Keranga, Pejabat BPN Manggarai Barat Dipanggil

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:18 WIB

Anak Ahmad Bahar Laporkan Hercules ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyekapan

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:57 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Mobil Rocky Milik Anggota HIPMI di Tol KM 3,8 Jakbar

Berita Terbaru

Opini

Indonesia Tidak Hanya Dikorupsi, Tetapi Dirampok

Minggu, 7 Jun 2026 - 06:55 WIB