Sebelumnya Optimis, Ternyata LBH Mitra Santri Tidak Lolos Akreditasi 2025

- Admin

Kamis, 4 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situbondo – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri Situbondo dipastikan tidak lolos verifikasi dan akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum (OBH) untuk periode 2025–2027. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2025 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang lulus verifikasi dan akreditasi.

Dalam daftar resmi Kemenkumham, hanya dua OBH di Kabupaten Situbondo yang dinyatakan lolos, yakni:

1. Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Cabang Situbondo, Akreditasi: C, Nomor Registrasi: 4617.35.V/A.2024, beralamat di Kp. Gelidik Krajan RT 001 RW 007, Situbondo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. LPBH NU Situbondo, Akreditasi: C, Nomor Registrasi: 460/.35.V/A.2024, beralamat di Jl. Madura No. 79, Mimbaan Barat, Kecamatan Panji, Situbondo.

 

Sementara itu, LBH Mitra Santri Situbondo, yang beralamat di Jl. Raya Banyuwangi, Perum Griya Sari Indah No. A.1, Banyuputih, tidak tercantum sebagai lembaga yang lolos verifikasi maupun akreditasi.

Optimisme yang Tidak Sesuai Harapan

Sebelumnya, LBH Mitra Santri Situbondo sempat dikunjungi Tim Verifikasi Faktual Kemenkumham Jawa Timur pada 14 Mei 2024. Pengurus lembaga sempat berfoto bersama tim verifikasi, dan Direktur LBH Mitra Santri, Asrawi, menyatakan optimisme bahwa lembaganya memiliki peluang besar lolos.

“Tim verifikasi faktual dari Kemenkumham Jatim berkunjung untuk memastikan LBH Mitra Santri benar-benar ada dan aktif dalam memberikan bantuan hukum,” ujar Asrawi, dikutip dari Media Pojok Kiri, 15 Mei 2024.

Ia menambahkan, kunjungan tersebut menjadi dasar penilaian kelayakan akreditasi. “Mudah-mudahan ini awal yang baik untuk memantapkan diri sebagai lembaga bantuan hukum yang konsisten terhadap tegaknya hukum dan keadilan,” ungkapnya optimistis.

Hingga kini, Pembina LBH Mitra Santri Situbondo, Abd. Rahman Saleh, SH., MH., belum memberikan pernyataan resmi terkait kegagalan lembaga tersebut dalam verifikasi dan akreditasi.

Keputusan Kemenkumham ini menegaskan bahwa untuk tiga tahun ke depan, hanya dua lembaga di Situbondo yang berwenang memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin sesuai standar nasional.

Kegagalan LBH Mitra Santri menekankan pentingnya persiapan yang matang dan pemenuhan standar administrasi serta operasional bagi lembaga bantuan hukum agar dapat memperoleh akreditasi resmi.

AN

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dari Kasus Nenek Elina hingga Kakek Sugianto Meninggal, Warga Surabaya Desak Pembubaran Madas
Selain Banten dan Kalsel, KPK Lakukan OTT Bekasi
Administrasi Modern Polres Sumenep, Tahanan dan Barbuk Tercatat Rapi
Pengawalan Mobil “Marbol Group” Bikin Geger, Publik: Kenapa Diduga Bos Rokok Ilegal Bisa Bebas?
Puluhan Santriwati Diduga Dicabuli Oknum Lora, Polda Jatim Dipaksa Turun Tangan!
BNN Bongkar Pengendali 2 Ton Sabu: Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
Foto Bersama Tak Ada Guna dan Bukan Penegakan Hukum, Rokok Ilegal Tetap Menggila di Sumenep
Dana DBHCHT Mengalir Ratusan Juta, Pengawasan Rokok Ilegal di Sumenep Mandek
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:29 WIB

Dari Kasus Nenek Elina hingga Kakek Sugianto Meninggal, Warga Surabaya Desak Pembubaran Madas

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:46 WIB

Selain Banten dan Kalsel, KPK Lakukan OTT Bekasi

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:05 WIB

Administrasi Modern Polres Sumenep, Tahanan dan Barbuk Tercatat Rapi

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:02 WIB

Pengawalan Mobil “Marbol Group” Bikin Geger, Publik: Kenapa Diduga Bos Rokok Ilegal Bisa Bebas?

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:03 WIB

Puluhan Santriwati Diduga Dicabuli Oknum Lora, Polda Jatim Dipaksa Turun Tangan!

Berita Terbaru

Opini

Dampak Globalisasi Terhadap Negara-Negara Miskin

Selasa, 3 Feb 2026 - 04:01 WIB

Daerah

Gen Z Jatim Desak Perda Pembatasan Plastik

Senin, 2 Feb 2026 - 17:04 WIB