Prabowo Hadiri Penyerahan Rp 6,6 T Hasil Penertiban Kawasan Hutan di Kejagung

- Admin

Rabu, 24 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- Presiden Prabowo Subianto menghadiri prosesi penyerahan uang rampasan negara hasil penertiban kawasan hutan senilai Rp 6,6 triliun. Proses penyerahan dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12).

Prabowo tiba di lokasi sekitar pukul 14.55 WIB. Dia nampak mengenakan setelan safari cokelat. Dia langsung disambut oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, hingga Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

Begitu tiba, Prabowo langsung mendatangi tumpukan uang tunai Rp 6,6 triliun tersebut. Dia tampak sempat berbincang sebentar dengan Menhan dan Jaksa Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Turut hadir dalam acara ini, Menhut Raja Juli Antoni, CEO BPI Danantara Rosan Roeslani, Kepala BPKP Yusuf Ateh, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, hingga Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya.

Adapun Rp 6,6 triliun itu dikumpulkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dari berbagai upaya penertiban yang telah dilakukan. Uang kemudian diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan.

Diketahui, Satgas PKH sejak dibentuk telah menertibkan 3,4 juta hektare lahan sawit ilegal yang berada di kawasan hutan.

Dari jumlah tersebut, Satgas PKH telah menyerahkan lahan seluas 1,5 juta hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara, lahan seluas 81.793 hektare kepada Kementerian Lingkungan Hidup, dan sisanya seluas 1,8 juta hektare tengah dalam tahap verifikasi dan pemenuhan kelengkapan administrasi.

Satgas PKH juga melakukan penagihan untuk pembayaran denda administrasi kepada para pihak yang melakukan pelanggaran.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan bahwa para pelaku pelanggaran penggunaan kawasan hutan dapat ditindak sesuai hukum, sebagaimana yang tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021.

Formula penghitungan denda administratif yang telah dibahas oleh Satgas PKH. Berikut rinciannya:

– Untuk usaha perkebunan sawit: Luas Pelanggaran Kawasan Hutan (hektare) x Jangka Waktu Pelanggaran dikurangi estimasi usia tidak produktif selama 5 tahun x Tarif Denda Rp 25 juta (25 juta/hektare/tahun).

– Untuk usaha perkebunan mengingat jenisnya beragam, maka pengenaannya berbeda-beda antara jenis tambang yang satu dengan jenis tambang lainnya

Adapun untuk komposisinya yang saat ini telah diwacanakan antara lain:

a. simulasi tarif tunggal batu bara sebesar Rp353.998.441 untuk setiap hektare per tahun;

b. simulasi tarif tunggal nikel sebesar Rp6.507.006.574 untuk setiap hektare per tahun.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Sumenep Bersama Pedagang Jaga Kestabilan Harga Menyambut Ramadan
Presiden Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Perjuangkan Penghapusan Kemiskinan
Said Abdullah Usulkan Syarat Minal 21 Kursi Parlemen
Salamuddin Daeng: BI Wajib Selaraskan Kebijakan Pengendalian DHE SDA Sesuai Amanat Pasal 33 UUD 1945
Resmi, PN Solo Tetapkan KGPH Purboyo Bergelar Pakubuwono XIV
Ratusan Kepala Daerah Terima Penghargaan UHC Awards 2026
Peta Persaingan Sekda Sumenep Bergerak, Nama Abd. Rahman Riadi Menguat
Konsisten dalam Kebaikan, Praneda Care Foundation Kembali Hadir di Aceh Tamiang Berikan Bantuan

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 05:49 WIB

Bupati Sumenep Bersama Pedagang Jaga Kestabilan Harga Menyambut Ramadan

Senin, 2 Februari 2026 - 16:56 WIB

Presiden Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Perjuangkan Penghapusan Kemiskinan

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:39 WIB

Said Abdullah Usulkan Syarat Minal 21 Kursi Parlemen

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:55 WIB

Salamuddin Daeng: BI Wajib Selaraskan Kebijakan Pengendalian DHE SDA Sesuai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:53 WIB

Resmi, PN Solo Tetapkan KGPH Purboyo Bergelar Pakubuwono XIV

Berita Terbaru