Jakarta – Bareskrim Polri mendalami dugaan pemberangkatan haji ilegal dengan modus penyalahgunaan visa tenaga kerja. Sebanyak delapan calon jemaah haji ilegal digagalkan berangkat oleh Imigrasi Soekarno-Hatta saat pemeriksaan di bandara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh Irhamni, menjelaskan penyelidikan dilakukan bersama Satgas Haji serta berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk menelusuri jaringan dan pola pemberangkatan ilegal tersebut.
“Pada 18 April kami melakukan pemeriksaan bersama Imigrasi Soekarno-Hatta. Dari hasil tersebut, terdapat delapan orang yang diduga melaksanakan kegiatan haji ilegal,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 April 2026.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan praktik ini telah berlangsung sejak 2024 dengan pola berulang dan terorganisasi. Jumlah pemberangkatan ilegal yang terdeteksi bahkan mencapai ratusan kali dalam kurun waktu tersebut.
“Mereka merekrut masyarakat untuk diberangkatkan menggunakan visa tenaga kerja. Kami akan memeriksa saksi dan mengejar perusahaan yang terlibat dalam pemberangkatan,” katanya.
Modus yang digunakan yakni menawarkan haji tanpa antrean panjang dengan janji berangkat pada tahun yang sama. Skema tersebut memanfaatkan visa tenaga kerja sebagai dokumen administrasi keberangkatan.
“Peserta diiming-imingi berangkat pada tahun yang sama tanpa antrean panjang. Secara administrasi menggunakan visa kerja, namun tujuannya untuk ibadah haji,” ujarnya.
Penelusuran kini diarahkan kepada pihak yang menyediakan dokumen serta memfasilitasi keberangkatan ilegal tersebut. Aparat menegaskan akan menindak seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan mengejar pihak yang terlibat dalam penyediaan visa dan manipulasi administrasi keberangkatan. Penegakan hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur tawaran haji instan di luar prosedur resmi. Edukasi terus dilakukan agar publik memahami risiko dan konsekuensi dari praktik ilegal tersebut.
“Kami memohon dukungan masyarakat agar tidak terpancing tawaran keberangkatan haji instan. Laporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar,” katanya.
Delapan orang yang diamankan saat ini masih berada di Indonesia setelah digagalkan keberangkatannya. Sementara itu, kasus lain yang melibatkan tiga WNI di Arab Saudi akan dijelaskan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Penulis : Rudi
Editor : Novita





