Dirut PT TTP Dilaporkan ke Polda Riau atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Koperasi 6,5 Miliar

- Admin

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pekanbaru – Direktur Utama PT Trikona Tara Pravity (TTP) berinisial AT dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan penipuan dan penggelapan dana masyarakat yang mengatasnamakan Koperasi Cahaya Alam Semesta (CAS) sebesar Rp6,5 miliar. Selain itu, seorang pria berinisial CLT juga turut dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen.

Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Koperasi CAS, Sopiyan Alsori M, melalui kuasa hukumnya, Ir Hebartho Sinaga SH MH, pada Selasa (28/4/2026). Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 391.

“Kami secara resmi telah melaporkan AT atas dugaan penipuan dan penggelapan, serta CLT atas dugaan pemalsuan dokumen. Peristiwa itu terjadi di Aula Balam Sempurna, Dusun Beringain, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir pada 2 April 2026 lalu,” kata Hebartho dalam keterangan persnya, Kamis (30/4/2026).

Menurut Hebartho, kliennya merupakan pihak yang dirugikan dalam perkara ini. Pihak terlapor, termasuk CLT dan sejumlah pihak lain, masih dalam proses pendalaman oleh aparat penegak hukum.

Ia menjelaskan, kronologi bermula pada 22 April 2026 saat pelapor menerima informasi dari Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Rokan Hilir terkait adanya permohonan rekomendasi pergantian pengurus Koperasi CAS oleh pihak tertentu.

Pengajuan tersebut disertai dokumen yang mengatasnamakan Koperasi CAS. Namun, berdasarkan konfirmasi dari pejabat di dinas tersebut, permohonan ditolak karena tidak memiliki legalitas yang sah.

“Setelah kami telaah, dokumen yang diajukan diduga kuat merupakan dokumen palsu. Dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Koperasi CAS dan tidak tercatat dalam administrasi resmi koperasi,” ujarnya.

Selain itu, nama-nama dalam daftar hadir rapat juga disebut tidak terdaftar dalam buku induk keanggotaan koperasi. Pelapor menegaskan tidak pernah ada undangan resmi kepada pengurus lama terkait agenda pergantian pengurus.

“Pergantian pengurus seharusnya mengikuti prosedur yang berlaku dalam pedoman organisasi koperasi,” tambahnya.

Merasa dirugikan secara kelembagaan dan administratif, pihak Koperasi CAS akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen ke Polda Riau.

Pihak pelapor berharap kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut guna memberikan kepastian hukum serta menjaga integritas kelembagaan koperasi.

Facebook Comments Box

Penulis : Syafruddin

Editor : Novita

Berita Terkait

Jelang Pilkades Paseraman, Sosok Muhlis Fajar Mulai Jadi Perhatian Warga
JSI Sumenep Dikukuhkan, Komitmen Jaga Independensi dan Etika Pers Ditegaskan
Data Desil DTSEN Tak Sesuai Kondisi Warga, PC IMM Sumenep Desak Evaluasi Lintas Pihak
Krisis Air Bersih Tiap Tahun Melanda Desa Sendir, Kades: “Saya Tidak Tahu Masalah Rakyat”
Cegah Permainan Harga, Pemkab Sumenep Kawal Tata Niaga Tembakau 2026
13 Daerah Tampilkan Seni Tradisi di Sumenep, Bupati: Budaya Harus Terus Berkembang
Dari Digitalisasi ke Daya Saing, UMSURA Dorong UMKM Sumenep Naik Kelas
IMM Sumenep Dorong Wajah Baru Polresta dengan Pelayanan yang Lebih Humanis

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 13:41 WIB

Jelang Pilkades Paseraman, Sosok Muhlis Fajar Mulai Jadi Perhatian Warga

Selasa, 15 September 2026 - 11:44 WIB

JSI Sumenep Dikukuhkan, Komitmen Jaga Independensi dan Etika Pers Ditegaskan

Jumat, 4 September 2026 - 17:39 WIB

Data Desil DTSEN Tak Sesuai Kondisi Warga, PC IMM Sumenep Desak Evaluasi Lintas Pihak

Selasa, 1 September 2026 - 17:50 WIB

Cegah Permainan Harga, Pemkab Sumenep Kawal Tata Niaga Tembakau 2026

Selasa, 1 September 2026 - 17:41 WIB

13 Daerah Tampilkan Seni Tradisi di Sumenep, Bupati: Budaya Harus Terus Berkembang

Berita Terbaru