Pekanbaru – Direktur Utama PT Trikona Tara Pravity (TTP) berinisial AT dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan penipuan dan penggelapan dana masyarakat yang mengatasnamakan Koperasi Cahaya Alam Semesta (CAS) sebesar Rp6,5 miliar. Selain itu, seorang pria berinisial CLT juga turut dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen.
Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Koperasi CAS, Sopiyan Alsori M, melalui kuasa hukumnya, Ir Hebartho Sinaga SH MH, pada Selasa (28/4/2026). Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 391.
“Kami secara resmi telah melaporkan AT atas dugaan penipuan dan penggelapan, serta CLT atas dugaan pemalsuan dokumen. Peristiwa itu terjadi di Aula Balam Sempurna, Dusun Beringain, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir pada 2 April 2026 lalu,” kata Hebartho dalam keterangan persnya, Kamis (30/4/2026).
Menurut Hebartho, kliennya merupakan pihak yang dirugikan dalam perkara ini. Pihak terlapor, termasuk CLT dan sejumlah pihak lain, masih dalam proses pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Ia menjelaskan, kronologi bermula pada 22 April 2026 saat pelapor menerima informasi dari Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Rokan Hilir terkait adanya permohonan rekomendasi pergantian pengurus Koperasi CAS oleh pihak tertentu.
Pengajuan tersebut disertai dokumen yang mengatasnamakan Koperasi CAS. Namun, berdasarkan konfirmasi dari pejabat di dinas tersebut, permohonan ditolak karena tidak memiliki legalitas yang sah.
“Setelah kami telaah, dokumen yang diajukan diduga kuat merupakan dokumen palsu. Dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Koperasi CAS dan tidak tercatat dalam administrasi resmi koperasi,” ujarnya.
Selain itu, nama-nama dalam daftar hadir rapat juga disebut tidak terdaftar dalam buku induk keanggotaan koperasi. Pelapor menegaskan tidak pernah ada undangan resmi kepada pengurus lama terkait agenda pergantian pengurus.
“Pergantian pengurus seharusnya mengikuti prosedur yang berlaku dalam pedoman organisasi koperasi,” tambahnya.
Merasa dirugikan secara kelembagaan dan administratif, pihak Koperasi CAS akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen ke Polda Riau.
Pihak pelapor berharap kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut guna memberikan kepastian hukum serta menjaga integritas kelembagaan koperasi.
Penulis : Syafruddin
Editor : Novita





