Perumahan Subsidi Royal Pabian Sumenep Diduga Gunakan Lahan Produktif, Izin Perlu Ditinjau Ulang

- Admin

Minggu, 29 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep – Pengembangan perumahan bersubsidi di Kabupaten Sumenep, semakin lama semakin sangat mengkhawatirkan lantaran banyak mencaplok lahan pertanian produktif, Minggu, 29 Juni 2025.

Ketua Pemuda Muhammadiyah Sumenep, Moh Andriansyah, mengingatkan agar pengembangan perumahan tidak mencaplok lahan pertanian produktif sesuai dengan komitmen pemerintah pusat terkait dengan ketahanan pangan.

“Saat ini  banyak pengembang perumahan yang ada di Sumenep termasuk Royal Pabian Sumenep yang diduga mencaplok lahan pertanian produktif dan tidak lagi memikirkan lahan pertanian. Padahal lahan pertanian merupakan sumber produksi pangan utama,” katanya.

Padahal menurut dia, Pemerintah telah menetapkan lahan sawah sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tidak boleh dialihfungsikan.

“Saya meminta bupati Sumenep untuk meninjau kembali izin perum Royal Pabian Sumenep karena diduga kuat telah menggunakan lahan produktif pertanian. Alih fungsi lahan tersebut dapat menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti banjir dan kekeringan akibat berkurangnya daerah resapan air,” pungkasnya.

Sementara itu, Kades Pabian, Zulfikar Ali Mustakim mengaku tidak tahu terkait pembukaan lahan pertanian tersebut untuk perumahan.

“Tapi saya sepakat lahan pertanian tidak boleh dialih fungsikan,” jelasnya.

Berkenan dengan itu, Yudi Sudi seorang yang mengaku Manager Marketing Perumahan Royal Pabian dibawah naungan Royal Group, saat dikonfirmasi Sorotan.co.id, mengenai dugaan alih fungsi lahan pertanian produktif yang dijadikan perumahan justru meminta wartawan agar melakukan konfirmasi langsung ke kantor pusat.

“Silahkan konfirmasi ke Kantor Pusat Pamekasan ya,” jawabnya singkat, Senin, 30/06.

Sekedar diketahui bahwa berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sebagaimana telah diperbaharui dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Pasal 44 ayat (1), lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang untuk dialihfungsikan.

Facebook Comments Box

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Kasus MBG Memanas, LSM BIDIK Dorong Kejagung Ungkap Seluruh Pihak yang Terlibat
Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu di Paberasan, Dua Pria Diamankan
Polres Pamekasan Bekuk Tersangka Penipuan Umrah Murah, Kerugian Diduga Capai Rp10 Miliar
Heru Subagia Tegaskan Hukum Harus Jadi Panglima dalam Kasus Ilma Sani Fitriana
Bareskrim Dalami Dugaan Mafia Tanah Keranga, Pejabat BPN Manggarai Barat Dipanggil
Anak Ahmad Bahar Laporkan Hercules ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyekapan
Polisi Selidiki Pencurian Mobil Rocky Milik Anggota HIPMI di Tol KM 3,8 Jakbar
Aktivis Kangean Kecam Pelepasan Terduga Curanmor, Polisi Diminta Profesional

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:10 WIB

Kasus MBG Memanas, LSM BIDIK Dorong Kejagung Ungkap Seluruh Pihak yang Terlibat

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:30 WIB

Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu di Paberasan, Dua Pria Diamankan

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:30 WIB

Polres Pamekasan Bekuk Tersangka Penipuan Umrah Murah, Kerugian Diduga Capai Rp10 Miliar

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:01 WIB

Heru Subagia Tegaskan Hukum Harus Jadi Panglima dalam Kasus Ilma Sani Fitriana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:38 WIB

Bareskrim Dalami Dugaan Mafia Tanah Keranga, Pejabat BPN Manggarai Barat Dipanggil

Berita Terbaru