Perumahan Subsidi Royal Pabian Sumenep Diduga Gunakan Lahan Produktif, Izin Perlu Ditinjau Ulang

- Admin

Minggu, 29 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep – Pengembangan perumahan bersubsidi di Kabupaten Sumenep, semakin lama semakin sangat mengkhawatirkan lantaran banyak mencaplok lahan pertanian produktif, Minggu, 29 Juni 2025.

Ketua Pemuda Muhammadiyah Sumenep, Moh Andriansyah, mengingatkan agar pengembangan perumahan tidak mencaplok lahan pertanian produktif sesuai dengan komitmen pemerintah pusat terkait dengan ketahanan pangan.

“Saat ini  banyak pengembang perumahan yang ada di Sumenep termasuk Royal Pabian Sumenep yang diduga mencaplok lahan pertanian produktif dan tidak lagi memikirkan lahan pertanian. Padahal lahan pertanian merupakan sumber produksi pangan utama,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal menurut dia, Pemerintah telah menetapkan lahan sawah sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tidak boleh dialihfungsikan.

“Saya meminta bupati Sumenep untuk meninjau kembali izin perum Royal Pabian Sumenep karena diduga kuat telah menggunakan lahan produktif pertanian. Alih fungsi lahan tersebut dapat menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti banjir dan kekeringan akibat berkurangnya daerah resapan air,” pungkasnya.

Sementara itu, Kades Pabian, Zulfikar Ali Mustakim mengaku tidak tahu terkait pembukaan lahan pertanian tersebut untuk perumahan.

“Tapi saya sepakat lahan pertanian tidak boleh dialih fungsikan,” jelasnya.

Berkenan dengan itu, Yudi Sudi seorang yang mengaku Manager Marketing Perumahan Royal Pabian dibawah naungan Royal Group, saat dikonfirmasi Sorotan.co.id, mengenai dugaan alih fungsi lahan pertanian produktif yang dijadikan perumahan justru meminta wartawan agar melakukan konfirmasi langsung ke kantor pusat.

“Silahkan konfirmasi ke Kantor Pusat Pamekasan ya,” jawabnya singkat, Senin, 30/06.

Sekedar diketahui bahwa berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sebagaimana telah diperbaharui dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Pasal 44 ayat (1), lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang untuk dialihfungsikan.

Facebook Comments Box

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Bongkar Mafia Gas, Polresta Banyuwangi Tangkap Pelaku Penyebab Kelangkaan LPG 3 Kg
Polres Pamekasan Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Rp1 Miliar Usai Mangkir Panggilan
JSI Kecewa Konferensi Pers Kokain 27,83 Kg di Polres Sumenep Dinilai Tertutup
Sinergi Hukum Perhutani dan Kejari Banyuwangi Perkuat Pengamanan Hutan
Kapolda Jatim Diduga Hindari Konferensi Pers yang Sudah Disiapkan soal Kokain 27,83 Kg
237 Batang Kayu Jati Ilegal Disita di Belakang Gudang Warga Buluagung
Empat Anggota TNI Ditahan Terkait Dugaan Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
KPK Ingatkan Pejabat dan ASN Tak Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:37 WIB

Bongkar Mafia Gas, Polresta Banyuwangi Tangkap Pelaku Penyebab Kelangkaan LPG 3 Kg

Sabtu, 18 April 2026 - 08:43 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Rp1 Miliar Usai Mangkir Panggilan

Kamis, 16 April 2026 - 08:48 WIB

JSI Kecewa Konferensi Pers Kokain 27,83 Kg di Polres Sumenep Dinilai Tertutup

Rabu, 15 April 2026 - 11:25 WIB

Sinergi Hukum Perhutani dan Kejari Banyuwangi Perkuat Pengamanan Hutan

Selasa, 14 April 2026 - 07:44 WIB

Kapolda Jatim Diduga Hindari Konferensi Pers yang Sudah Disiapkan soal Kokain 27,83 Kg

Berita Terbaru